Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 333/PDT.G/2012/PN.Jkt.Tim |
|
Nomor | 333/PDT.G/2012/PN.Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herlina Manurung |
Hakim Anggota | .r. Matras Supomo, I Nyoman Sukresna |
Panitera | Dra. Hj. Haridah Sulkam |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah menurut hukum : Akta Perjanjian Penyerahan Penggunaan Tanah Nomor 29 tanggal 15 Juni 1990, Akta Surat Kuasa Nomor 30, Nomor 31 dan Nomor 32 masing-masing tertanggai 15 Juni 1990 kesemuanya dibuat oleh dan di hadapan Notaris/ PPAT Hj. Asmin Astrawinata Latif, SH. (vide bukti P-1 s/d P-4) ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) karena kurang menyerahkan tanah obyek perjanjian seluas 5.408 m2 (lima ribu empat ratus delapan meter persegi) kepada Penggugat ;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kekurangan tanah seluas 5.408 m2 atau mengganti tanah seluas tersebut kepada Penggugat, lokasinya masih di dalam wilayah yang sama, yaitu di kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, atau di daerah lain yang nilai tanahnya sebanding dengan nilai tanah di daerah Kelurahan Pondok Kopi tersebut ;5. Menghukum Tergugat untuk membayar denda paksa untuk penyerahan atau penggantian tanah seluas 5.408 m2 tersebut kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari keterlambatan terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.522.000,- (satu juta lima ratus dua pulu7. h dua ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 150 PK/Pdt/2016
Banding : 354/PDT/2014/PT.DKI.
Pertama : 333/PDT.G/2012/PN.Jkt.Tim
Statistik11916