Putusan PN MAKASSAR Nomor 57 /PID.SUS/2012/PN.Mks |
|
Nomor | 57 /PID.SUS/2012/PN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Janverson Sinaga. |
Hakim Anggota | - Pudjo Hunggul, - Andi Sukri Syahrir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan Terdakwa SYAFARUDDIN, SE BIN HASAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi berlanjut dalam dakwaan Primair ;Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair tersebut,- Menyatakan Terdakwa SYAFARUDDIN,SE BIN HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidan Korupsi secara berlanjut ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAFARUDDIN, SE BIN HASAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ), Subsidair 1 (satu) ) bulan kurungan ;Membebankan Terdakwa SYAFARUDDIN,SE BIN HASAN membayar uang pengganti sebesar Rp.68.872.050,- ( enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima puluh rupiah ),dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 ( empat ) bulan penjara ; i 114Menetapkan barang bukti berupa :13 ( tiga belas ) lembar Berita Acara Serah Terima Beras Raskin model BAST, Priode Bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2011, untuk Kel. Balang Beru, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto;- 13 ( tiga belas ) lembar Berita Acara Serah Terima Beras Raskin model BAST, Priode Bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010, untuk Kel. Balang Beru, Kec. Binamu, Kab. JenepontoDikembalikan kepada Satker Raskin Kabupaten Jeneponto.Laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sulawesi Selatan atas dugaan penyimpangan Penyaluran raskin di kel. Balang Beru, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto Tahun anggaran 2010 dan 2011, Nomor : SR-250 / PW21 / 5 / 2012, tanggal 08 Mei 2012, dengan jumlah kerugian Negara sebesar Rp. 128.872.050,- ( Seratus Dua Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Lima Puluh Rupiah ).1 ( satu ) lembar foto copy surat dari Menteri Keuangan RI, Nomor : S-373 / MK.02 / 2010, tanggal 29 Juli 2010, perihal Harga Pembelian Beras ( HPB) Pemerintah Kepada Perum Bulog tahun 2010.1 ( satu ) lembar foto copy surat dari Menteri Keuangan RI, Nomor : S-220 / MK.02 / 2011, tanggal 02 Mei 2011, perihal Harga Pembelian Beras ( HPB) Pemerintah Kepada Perum Bulog tahun 2011.1 ( satu ) Lembar foto copy Petikan Keputusan Bupati Jeneponto, Nomor : 821.2-07 Tahun 2009, tanggal 21 April 2009.- 1 ( satu ) Lembar foto copy daftar lampiran Keputusan Bupati Jeneponto, Nomor : 821.2-07 Tahun 2009, tanggal 21 April 2009.1 ( satu ) lembar foto copy Surat Pernyataan Pelantikan, Nomor : 873 / 04 / BKD, tanggal 21 April 2009.1 ( satu ) exsamplar foto copy Surat Keputusan Bupati Jeneponto, Nomor : 25 / TAHUN 2010, tanggal 08 Pebruari 2010, tentang Pagu Alokasi Beras Untuk Rumah Tangga Miskin ( Raskin ) Per Kecamatan di Kabupaten Jeneponto 2010.1 ( satu ) exsamplar foto copy Surat Keputusan Bupati Jeneponto, Nomor : 133 / TAHUN 2010, tanggal 19 Agustus 2010, tentang Tambahan Pagu Alokasi penyaluran Beras Untuk Rumah TanigaMiskin ( Raskin ) Per Kecamatan di Kabupaten Jeneponto 2010. , 1151 ( satu ) exsamplar foto copy Surat Keputusan Bupati Jeneponto, Nomor : 13 / TAHUN 2011, tanggal 28 Januari 2011, tentang Pagu Alokasi Beras Untuk Rumah Tangga Miskin ( Raskin ) Per Kecamatan di Kabupaten Jeneponto 2011.- 1 ( satu ) exsamplar foto copy Surat Keputusan Bupati Jeneponto, Nomor : 142.a / TAHUN 2011, tanggal 19 Desember 2011, tentang Tambahan Pagu Alokasi Beras Untuk Rumah Tangga Miskin ( Raskin ) Ke-13 Per Kecamatan di Kabupaten Jeneponto 2011. 1 ( satu ) buah buku pedoman umum raskin, tahun 2010.1 ( satu ) buah buku pedoman umum raskin, tahun 2011.- 1 ( satu ) lembar foto kopi surat edaran Bupati Jeneponto, dengan Nomor : 500 / 71 / Ekon / XII / 2011, tanggal 19 Desember 2011, perihal sistim pembayaran HPB Raskin, yang ditandatangani oleh Bupati Jeneponto ( Drs. H. RADJAMILO, MP ) yang ditujukan kepada Masing-masing Kelapa Desa / Kepala Kelurahan1 ( satu ) Exsamplar foto copi Surat Keputusan Kepala Sub Devisi Regional Bulukumba, Nomor : K-002 / 21E00 / 01 / 2011, tanggal 09 Januari 2011, tentang pembentukan tim raskin Tahun 2011 sub Divre Bulukumba.- 1 ( satu ) Exsamplar foto kopi Surat Keputusan Kepala Sub Devisi Regional Bulukumba, Nomor : K-008 / 21E01 / 04 / 2011, tanggal 01 April 2011, tentang revisi tim raskin Tahun 2011 sub Divre Bulukumba 1 ( satu ) Exsamplar foto kopi Surat Keputusan Kepala Sub Devisi Regional Bulukumba, Nomor : K-005 / 21E00 / 18012010, tanggal 18 Januari 2010, tentang pembentukan tim Satgas raskin Tahun 2010 sub Divre Bulukumba.1 ( satu ) Exsamplar foto kopi Surat Keputusan Kepala Sub Devisi Regional Bulukumba, Nomor : K-018 / 21E00 / 28042010, tanggal 28 April 2010, tentang revisi susunan tim satgas raskin Tahun 2010 sub Divre Bulukumba.1 ( satu ) Exsamplar foto kopi Surat Keputusan Kepala Sub Devisi Regional Bulukumba, Nomor : K-011 / 21E.01 / 09 / 2011, tanggal 12 september 2011, tentang revisi tim raskin Tahun 2011 sub Divre Bulukumba.- 12 ( dua belas ) lembar foto kopi Bukti Pengambilan Beras untuk Lingkungan Balang Beru, Kel. Balang Beru, Kec. Binamu, Kab. 116Jeneponto, yang ditanda tangani oleh Lel. UMAR LILT, selaku Kepala Lingkungan Balang Beru..- 12 ( dua belas ) lembar foto kopi Bukti Pengambilan Beras untuk Lingkungan Balang Loe, Kel. Balang Beru, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto, yang ditanda tangani oleh Lel. M. HUSAIN, selaku Kepala Lingkungan Balang Loe.- 12 ( dua betas ) lembar foto kopi Bukti Pengambilan Beras untuk Lingkungan Taba, Kel. Balang Beru, Kec. Binamu, Kab. Jeneponto, yang ditanda tangani oleh Lel. SUPARDI DG. SIMBUNG, selaku Kepala Lingkungan Taba.- 1 ( satu ) buah buku daftar nama-nama masyarakat yang menerima raskin untuk Lingkungan Balang Loe, Kel. Balang Beru, Kec. Taba, Kab. Jeneponto.1 ( satu ) buah buku daftar nama-nama masyarakat yang menerima raskin untuk Lingkungan Balang Beru, Kel. Balang Beru, Kec. Taba, Kab. Jeneponto.1 ( satu ) buah buku daftar nama-nama masyarakat yang menerima raskin untuk Lingkungan Taba, Kel. Balang Beru, Kec. Taba, Kab. Jeneponto.Tetap terlampir dalam berkas perkara.Sedangkan Uang Tunai sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti.- Menetapkan agar Terdakwa dibebankan biaya perkara sebesarRp.5.000,- (lima ribu rupiah ) , |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57 /PID.SUS/2012/PN.Mks
Statistik7711