- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli yang dilakukan antara Nunung Nurjanah / Tergugat-I (Sebagai Pihak Penjual) dengan Roberd Paruntungan / Tergugat-II, yang dilaksanakan pada tanggal 17 Desember 2001, atas sebidang tanah dengan luas 100 M2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya, dikenal dengan Perumahan Bumi Abdi Praja, terletak di Blok C 5/11 RT 53 RW 16 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No: 1908, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Subang, atas nama Nunung Nurjanah (Tergugat-I), dengan batas-batas:
- Menyatakan sah secara hukum Jual Beli yang dilakukan antara Roberd Paruntungan / Tergugat-II (Sebagai Pihak Penjual) dengan Buntor Sihombing / Penggugat, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2019, atas sebidang tanah dengan luas 100 M2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya, dikenal dengan Perumahan Bumi Abdi Praja, terletak di Blok C 5/11 RT 53 RW 16 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No: 1908, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Subang, atas nama Nunung Nurjanah (Tergugat-I), dengan batas-batas:
Putusan PN SUBANG Nomor 36/Pdt.G/2019/PN SNG |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2019/PN SNG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gorga Guntur, Br Hakim Anggota Rudy Harry Pahlevi Pelawi |
Panitera | Panitera Pengganti: Hilman Syahadat St |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara: Ibu Neno; Sebelah Timur: Marbun; Sebelah Selatan: P. Limbong; Sebelah Barat: Tanah Kosong; Sebelah Utara: Ibu Neno; Sebelah Timur: Marbun; Sebelah Selatan: P. Limbong; Sebelah Barat: Tanah Kosong; Dengan harga jual beli sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah); 4. Menetapkan secara hukum Penggugat sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah dengan luas 100 M2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya. Dikenal dengan Perumahan Bumi Abdi Praja, terletak di Blok C 5/11 RT 53 RW 16 Kel. Sukamelang Kec. Subang Kab. Subang, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No: 1908, yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat, atas nama Nunung Nurjanah (Tergugat-I), dengan batas-batas: Sebelah Utara: Ibu Neno; Sebelah Timur: Marbun; Sebelah Selatan: P. Limbong; Sebelah Barat: Tanah Kosong 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.306.000,00 (satu juta tiga ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2019/PN SNG
Statistik780