Putusan PT SEMARANG Nomor 406/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 406/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Putu Widnya |
Hakim Anggota | Zainal Arifin, Purwanto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding ;------------ ? Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 99/Pdt.G/2014/PN.Skh tanggal 29 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut ; -----------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI . ? Menyatakan eksepsi dari Tergugat/ Pembanding bahwa gugatan Penggugat/ Terbanding cacat formil dan gugatan Penggugat/ Terbanding kurang subyek hukum adalah tidak tepat dan tidak beralasan ;-------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding tersebut ;-DALAM POKOK PERKARA. 1. Mengabulkan gugatan Penggugat/ Terbanding sebagian ;-----------------2. Menyatakan obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor : 3309, luas + 210 m2 atas nama Oei Handoko Prasetyo berdasarkan gambar situasi tanggal 5 Juli 1997 Nomor 7569/ 1997 terletak di desa / kelurahan Ngadirejo kecamatan Kartasura, kabupaten Sukoharjo adalah milik Penggugat/ Terbanding ;------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat/ Pembanding telah melakukan perbuatan melanggar hukum, menguasai, menempati dan atau menghuni obyek sengketa ;--------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat / Pembanding dan siapapun yang memperoleh dari padanya untuk mengosongkan obyek sengketa tersebut dan selanjutnya menyerahkan dalam keadaan kosong kepada Penggugat/ Terbanding ;-----------------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat/ Terbanding untuk selebihnya ;------------6. Menghukum Tergugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 406/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 475 PK/Pdt/2018
Banding : 406/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 3189 K/PDT/2016
Pertama : 99/Pdt.G/2014/PN Skh
Statistik2313