- Menyatakan Terdakwa ERNI Binti BAHARUDDIN, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwan Primair;
- Membebaskan Terdakwa ERNI Binti BAHARUDDIN tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa ERNI Binti BAHARUDDIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sesuai dengan dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa ERNI Binti BAHARUDDIN tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ERNI Binti BAHARUDDIN ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang djatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Foto copy Peraturan Desa Nomor Tanggal 28 Januari 2016 tentang APB DESA TA 2016 Desa Atue Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.
- Foto copy Peraturan Desa Tentang Perubahan anggaran pendapatan dan Belanja Desa ( APBDESA ) Tahun 2016 Desa Atue Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.
- Foto copy Peraturan Desa Atue Nomor 2 Tahun 2017 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDESA TA. 2016 Desa Atue Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.
- Foto copy Keputusan Kepala Desa Atue Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Bendahara Desa Atue Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.
- Foto copy Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 125 / IV / Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan penetapan anggota Badan Permusyawaratan Desa dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur.
- Foto copy Surat Keputusan Kepala Desa Atue Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur No. 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan ( TPK ) Desa Atue Tahun Anggaran 2016.
- Kwitansi tanggal 14 ? 02 ? 2017 senilai Rp. Uang senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah ) yang di terima oleh RIDWAN dari JAPARUDDIN.
- Kwitansi tanggal 27 ? 02 ? 2017 senilai Rp. Uang senilai Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah ) yang di terima oleh M.ALWI dari JAPARUDDIN.
- Kwitansi tanggal 02 ? 03 ? 2017 senilai Rp. Uang senilai Rp. 2.060.000.- (dua juta enam puluh ribu rupiah ) yang di terima oleh BUYAMIN dari JAPARUDDIN.
- Kwitansi tanggal 6 ? 6 ? 2017 senilai Rp. Uang senilai Rp. 31.599.000.- (tiga puluh satu juta lim ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah ) yang di terima oleh JAPARUDDIN dari Bendahara Desa Atue.
- Nota Toko UD. AKBAR tanggal 14 / 2 / 2017 dengan total jumlah Rp. 10.465.600 (sepuluh juta empat ratus enam puluh lima ribu enam ratus rupiah)
- Nota Toko UD. AKBAR tanggal 28 / 2 / 2017 dengan total jumlah Rp. 869.000 ( delapan ratus enam puluh Sembilan rupiah )
- Nota Toko UD. AKBAR tanggal 6 / 6 / 2017 dengan total jumlah Rp. 26.270.000 ( dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- Uang senilai Rp. 8.434.500, - ( delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah)
- Rekening Koran Bank Sulselbar Nomor Rekening 93-002-000000740-5 an Bendahara Desa Atue Kec. Malili, periode 01 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016.
- Rencana Anggaran biaya ( RAB ) Pembangunan Jaringan Air Bersih Desa Atue Tahun 2016
- Laporan realisasi pelaksanaan APBDESA semesater I ( bulan Januari s/d Juni ) TA 2016
- Laporan realisasi pelaksanaan APBEDESA Semester II ( bulan Juli s/d Desember ) TA 2016
- SPJ Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2016 perpipaan/ peningkatan air bersih. Desa Atue Kec. Malili Kab. Lutim
- SPJ Pencairan Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2016 perpipaan/ peningkatan air bersih. Desa Atue Kec. Malili Kab. Lutim
- Uang senilai Rp. 40.638.000,- ( empat puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah )
- Foto copy catatan biaya sewa alat berat berupa eksapator yang digunakan untuk kegiatan di Desa Atue Tahun 2016.
- Foto copy SP2D Nomor 001234 tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp. 356.317.200.-
- Foto copy SP2D Nomor 04553 tanggal 17 Oktober 2016 sebesar Rp. 237.544.800.-
- Foto copy SPM Nomor 281 tanggal 3 Juni 2016 sebesar Rp. 356.317.200.-
- Foto copy SPM Nomor 1870 tanggal 17 Oktober 2016 sebesar Rp. 237.544.800.-
Putusan PN MAKASSAR Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
|
Nomor | 104/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Cening Budiana |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Widiarso, hakim Anggota 2: Rostansar |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriya Awad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkar perkara; 27. 1 (satu) lembar STNK Mobil DAIHATSU PICK UP Grand Max Warna HITAM Atas Nama Pemilik M. ALWI dengan Nomor Rangka/NIK : MHKT3CA1JDK010352, Mesin : DDU4924, TNKB: DP 8134 GB, dan 1 ( satu ) unit Mobil DAIHATSU PICK UP Grand Max Warna HITAM Atas Nama Pemilik M. ALWI dengan Nomor Rangka/NIK : MHKT3CA1JDK010352, Mesin : DDU4924, TNKB: DP 8134 GB; Dirampas untuk negara; 28. Uang senilai Rp. 8.434.500, - (delapan juta empat ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah). Dirampas untuk Negara; 29. Uang senilai Rp. 40.638.000,- (empat puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Dirampas untuk Negara; 10. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3793 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 104/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mks.
Statistik7445