Putusan PA TERNATE Nomor 339/Pdt.G/2013/PA.TTE |
|
Nomor | 339/Pdt.G/2013/PA.TTE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2013 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Abubakar Gaite |
Hakim Anggota | H. Munawir Husain Amahoru, H. Marsono |
Panitera | Moh. Zen Boger |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan.3. Mentapkan Menurut hukum Ali Bachmid telah meninggal dunia pada tanggal 17 September tahun 1981 dan meninggal karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam ;4. Menetapkan Almarhum Ali Bachmid meninggal dengan meninggalkan ahlir waris : seorang istri bernama Lulu Bachmid dan 4 (empat) orang anak masing-masing :1. Muhammad Bachmid, 2 Nadra Bachmid, 3. Hamid Bachimd 4. Nekma Bachmid.5. Menyatakan Hamid Bachmid, anak laki-laki (Ali Bachmid dengan Lulu Bachmid) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Desember 2004 dalam keadaan beragama Islam dan meninggalkan satu orang istri bernama Hadija Minabari (turut Tergugat II) dan seorang anak perempuan bernama Helwiyah Bachmid (Penggugat II) ;6. Menetapkan ibu Penggugat I, Tergugat dan Turut Tergugat I/Nenek Penggugat II (Lulu Bachmid) meninggal dunia pada tanggal 20 April 2005 dan meninggalkan 3 orang anak yaitu : 1. Muhammad Bachmid, 2 Nadra Bachmid, 3 Nekma Bachmid, dan seorang cucu (Helwiyah Bahcmid) sebagai ahli waris pengganti dari almarhum Hamid Bachmid7. Menyatakan harta warisan yang diperoleh selama perkawinan orang tua Penggugat I, Tergugat, Turut Tergugat I/kakek-nenek Penggugat II dan (Ali Bachmid) dengan Lulu Bachmid berupa sebidang tanah dan diatasnya terdapat sebuah bangunan rumah permanen sesuai sertifikat hak milik nomor : 370 tahun 1975 terletak di Kelurahan Tanah Tinggi, RT. 02 . RW 01, Kec. Ternate Selatan, Kota Ternate, adalah merupakan harta warisan yang belum pernah dibagikan kepada para ahli waris dari almarhum Ali Bachmid;8. Menetapkan besarnya pembagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut :a. Muhammad Bahmid 2/6 x 24 = 8/24 bagian;b. Nadra Bachmid 1/6 x 24 = 4/24 bagian;c. Nekma Bachmid 1/6 x 24 = 4/24 bagian;d. Hadija Minabari (1/8 x 2/6) x 24 = 1/24 bagian ;e. Helyawaty (7/8 x 2/6) x 24 = 7/24 bagian ; 9. Menghukum kepada Tergugat untuk mengosongkan rumah harta warisan sebelum dilakukan pembahagian;10. Menghukum kepada Para Penggugat dan para Tergugat untuk mematuhi putusan ini ;11. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana amar putusan diatas, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka terlebih dahulu dijual/dilelang melalui perantaraan Kantor Lelang Negara dan hasilnya dapat dibagi sesuai bagian masing-masing sebagaimana amar putusan nomor 8 (delapan) di atas;12. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;13. Menghukum kedua belah pihak (Para Penggugat dan Para Tergugat) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 339/Pdt.G/2013/PA.TTE.zip
- Download PDF
- 339/Pdt.G/2013/PA.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2014/PTA.MU
Pertama : 0339/Pdt.G/2013/PA.Tte
Statistik6733