- Menerima permintaan banding dari Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 35/PID.B/2015/PN.SML., tanggal 3 Juli 2015 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa PAULUS MALINDIR alias PAULUS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam dakwaan kesatu ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu;
- Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana PENGANIAYAAN;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa Sebilah parang dengan ukuran panjang 66 (enam puluh enam) Centimeter, panjang isi 50 (lima puluh) Centimeter serta uluh parang berukuran panjang 16 (enam belas) Centimeter yang dibuat dari plastik warna hitam.1 (satu) buah sarung parang yang terbuat dari kayu Dirampas untuk dimusnahkan dan 1 (satu) buah HandPhone Merk Nokia Serie X2-01 warna putihDikembalikan kepada terdakwa PAULUS MALINDIR Alias PAULUS;.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5000,00 (Lima ribu rupiah).
Putusan PT AMBON Nomor 49/PID/2015/PT AMB |
|
Nomor | 49/PID/2015/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Osmar Simanjuntak |
Hakim Anggota | Victor Selamat Zagoto, Brvictor Selamat Zagoto |
Panitera | Ikolaus Palebang Keraf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PID/2015/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 49/PID/2015/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/PID/2015/PT AMB
Kasasi : 1742 K/PID/2015
Pertama : 35/Pid.B/2015/PN Sml
Statistik7015