- 1 (satu) buah TV LED merk LG ukuran 43 inchi warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merk ??? eixger ??? berbahan dari kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah dosbook Handphone merk Advan seri i5C, warna gold, dengan No Imei 1: 357666063943911, Imei 2: 357666064033910;
- 1 (satu) buah dosbook Laptop merk HP, warna hitam, nomor seri: CND50658R7;
- 1 (satu) buah Handphone merk Advan seri i5C, warna gold, dengan No Imei 1: 357666063943911, Imei 2: 357666064033910, (terdapat stiker bertuliskan ???DIRIKANLAH SHALAT !! , SUPAYA, PALSU !???);
- 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU XENIA warna silver metalik, Nomor Polisi H-9145-EM nomor mesin ME18900, nomor rangka MHKV1BA2JEJO21324 atas nama MUDIONO alamat Ds. Sidokumpul RT. 19 RW. 06, Ds. Patean, Kab. Kendal beserta dengan STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah obeng pipih terbuat dari bahan besi dengan tangkai warna kuning panjang obeng kurang lebih 20 (dua puluh) centimeter;
- 1 (satu) buah obeng pipih terbuat dari bahan besi dengan tangkai warna merah panjang obeng kurang lebih 30 (tiga puluh) centimeter.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 125/Pid.B/2019/PN Mkd |
|
Nomor | 125/Pid.B/2019/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Supriyanto, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I SURINTO Alias MBAE Bin SUWARDI dan Terdakwa II AHMAD SOHIB Alias LONDO Alias MUI Bin MANISO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SURINTO Alias MBAE Bin SUWARDI dan Terdakwa II AHMAD SOHIB Alias LONDO Alias MUI Bin MANISO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Tahun 4 (Empat) Bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa JAEDI Alias TIGOR Bin KAMISAN, Dkk 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2019/PN Mkd
Statistik190