Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 237/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 237/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pandu Dewanto |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Firlana Trisnila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat Pasal 378 KUHP dan KUHAP, serta Peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa LISMIDAR Binti WAHAB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN ; -----------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir, telah bersalah melakukan suatu tindak pidana ; ---------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------4. Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi penitipan uang untuk jadi PNS sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tertanggal 8 Nopember 2009 ; --------- 1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan dari terdakwa LISMIDAR untuk mengembalikan uang kepada korban RESNAWATI tertanggal 21 Mei 2012 ; ------------------------------------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada saksi korban RESNAWATI ; --------------------------------------5. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 23 September 2013 oleh kami PANDU DEWANTO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, FIRLANA TRISNILA, S.H., dan, MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh, AMIR HAMZAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan NegeriGunung Sugih dan dihadiri oleh LIA HAYATI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, serta Terdakwa tersebut dan Penasihat Hukumnya. --------------------PANITERA PENGGANTI, HAKIM KETUA, AMIR HAMZAH, S.H. PANDU DEWANTO, S.H., M.H. HAKIM-HAKIM ANGGOTA, 1. FIRLANA TRISNILA, S.H. 2. MASYE KUMAUNANG, S.H. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 237/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 137/Pid./2013/PT.TK.
Pertama : 237/Pid.B/2013/PN.GS.
Statistik2621