Putusan PN BEKASI Nomor 407/PDT.G/2012/PN.BKS |
|
Nomor | 407/PDT.G/2012/PN.BKS |
Para Pihak | - H.M.MASLUKHAN ,PENGGUGAT.LAWAN - NURRIFRI,TERGUGAT. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.m. Saleh Rasoen |
Hakim Anggota | Firman Tambunan, Sh. - S.m.o Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | - M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :1.DALAM EKSEPSI - Menolak Ekespsi Tergugat untuk seluruhnya.2.DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.- Menyatakan hukum semua alat bukti surat yang dimiliki dan diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini diantaranya berupa ? Surat Pernyataan Pengakuan Hutang tertanggal 05 Mei 2011 adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.- Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji /wanprestasi.- Menyatakan hukum Sita Jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gresik dengan No.01/CB/2013/PN.Gs Jo.Nomor 05/CB/2013/407/PDT.G/2012/PN.Bks atas sebuah RUKO KIG di Jalan Tri Dharma Blok B No.5 Desa Kebomas,Kecamatan Kebomas,Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No.59, Surat Ukur tanggal 01 Mei 2007 No.489/08.20/2007 luas 54 M2 atas nama pemegang hak terakhir NURRIFRI dengan batas batas :- Utara : Jalan Ruko.- Timur : Ruko A.12 B a/n.Ibu Pharamita Lukita.- Selatan : Ruko B.4 a/n .Kantor KIG.- Barat : Jalan Ruko. Berdasarkan Penetapan permohonan delegasi Pengadilan Negeri Bekasi No.05/CB/407/Pdt.G/2012/PN.Bks,adalah sah dan berharga. - Menghukum Tergugat untuk mengembalikan semua modal sebesar Rp.808.250.000,- (delapan ratus delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikurangi Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ,sehingga seluruhnya menjadi Rp.758.250.000,- (tujuh ratus lima puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) lunas tunai dan seketika kepada Penggugat tanpa syarat.- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konvensi untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI dan REKONVENSI- Menghukum Penggugat Rekonpensi /Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3071 K/Pdt/2014
Pertama : 407/PDT.G/2012/PN.Bks
Statistik292