Putusan PT PEKANBARU Nomor 19/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
|
Nomor | 19/PID.SUS/2015/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Februari 0205 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Ether Binti |
Hakim Anggota | H. Erwan Munawar, Agung Wibowo |
Panitera | Rustam |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat pasal 39 ayat (1) huruf c atau f Undang-Undang Nomor : 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan jo Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ; - Memperbaki Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 20 Nopember 2014 Nomor 229/Pid.Sus/2014/PN.Pbr yang dimohonkan banding tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ALEXANDER PATRA tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperbolehkan atau meminjamkan buku, catatan atau dokumen lain, yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara dilakukan secara berlanjut ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar 2 (dua) kali pajak terhutang yang belum dibayar berjumlah 2 x Rp 5.595,272.850,- ( lima miliyar lima ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah) = Rp 11.190.545,700,- ( sebelas miliyar seratus sembilan puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-99/WPJ.02/KP.0305/2010 tanggal 10 Mei 2010 atas nama wajib pajak ALEXANDER PATRA, NPWP: 06.898.082.0-211.000 untuk tahun pajak 2007 sebanyak 1 (satu) set beserta lampirannya;2. Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-100/WPJ.02/KP.0305/2010 tanggal 10 Mei 2010 atas nama wajib pajak ALEXANDER PATRA, NPWP: 06.898.082.0-211.000 untuk tahun pajak 2008 sebanyak 1 (satu) set beserta lampirannya;3. Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-97/WPJ.02/KP0305/2010 tanggal 10 Mei 2010 atas nama wajib pajak ALEXANDER PATRA, NPWP: 06.898.082.0-211.000 untuk tahun pajak 2005 sebanyak 1 (satu) set beserta lampirannya;4. Laporan Laporan Pemeriksaan Pajak nomor LAP-98/WPJ.02/KP0305/2010 tanggal 10 Mei 2010 atas nama wajib pajak ALEXANDER PATRA, NPWP: 06.898.082.0-211.000 untuk tahun pajak 2006 sebanyak 1 (satu) set beserta lampirannya;5. SPT SPT PPh WP Orang Pribadi atas nama wajib pajak ALEXANDER PATRA, NPWP: 06.898.082.0-211.000 untuk tahun pajak 2005 sebanyak 1 (satu) set beserta lampirannya;6. SPT PPh WP Orang Pribadi atas nama wajib pajak ALEXANDER PATRA, NPWP: 06.898.082.0-211.000 untuk tahun pajak 2006 sebanyak 1 set beserta lampirannya;7. SPT PPh WP Orang Pribadi atas nama wajib pajak ALEXANDER PATRA, NPWP: 06.898.082.0-211.000 untuk tahun pajak 2007 sebanyak 1 (satu) set beserta lampirannya;8 SPT PPh WP Orang Pribadi atas nama wajib pajak ALEXANDER PATRA, NPWP: 06.898.082.0-211.000 untuk tahun pajak 2008 sebanyak 1 (satu) set beserta lampirannya;9. Surat Surat dari Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan kepada Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, dengan nomor S-704/WPJ.02/ KP.0409/2009 tanggal 10 Agustus 2009 beserta lampirannya;10. Surat dari kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Kepada Alexander Patra dengan Nomor : S-489/WPJ.02/KP.0309/2009 tanggal 3 September 2009, dengan hal Himbauan untuk Pembetulan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2005 sampai dengan 2008;11. Surat dari Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan kepada Alexander Patra, dengan nomor S-589/WPJ.02/KP.0309/2009 tanggal 30 September 2009, dengan hal Himbauan II untuk Pembetulan SPT Tahunan PPh OP Tahun 2005 sampai dengan 2008;12. Berita Acara Pelaksanaan Konseling tanggal 28 Oktober 2009;13. Berita Acara Penolakan Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Konseling tanggal 28 Oktober 2009;14. Laporan Pelaksanaan Konseling nomor LPK-01/WPJ.02/KP.0309/2009 tanggal 30 Oktober 2009;15. Surat Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi III KPP Pratama Pekanbaru Senapelan kepada Kepala Seksi Pemeriksaan KPP Pekanbaru Senapelan, dengan nomor : S-1348/WPJ.02/KP.0304/2009 tanggal 3 Desember 2009;16. Surat dari Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau kepada Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, dengan nomor SR-030/WPJ.02/BD.0401/2010 tanggal 22 Januari 2010;17. Surat dari Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau kepada Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, dengan nomor SR-031/WPJ.02/BD.0401/2010 tanggal 22 Januari 2010;18. Surat dari Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau kepada Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, dengan nomor SR-032/WPJ.02/BD.0401/2010 tanggal 22 Januari 2010;19. Surat dari Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau kepada Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, dengan nomor SR-033/WPJ.02/BD.0401/2010 tanggal 22 Januari 2010;20. Surat dari Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau kepada Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, dengan nomor S-119/WPJ.02/BD.0402/2010 tanggal 3 Mei 2010;21. Bukti Penjualan tanpa cap, tanpa nama toko, dan tanpa nama pembeli, tahun 2005 sebanyak 12 set, tahun 2006 sebanyak 12 set, tahun 2007 sebanyak 12 set, dan tahun 2008 sebanyak 12 set;22. Bukti Pembelian tanpa cap, tanpa nama toko, dan tanpa nama pembeli, tahun 2005 sampai tahun 2008 sebanyak 4 set;23. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan nomor S-007/ WPJ.02/ BD.0700/2011 tanggal 21 Februari 2011;24. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan nomor S-022/WPJ.02/ BD.0700/2011 tanggal 2 Maret 2011;25. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan nomor S-009/WPJ.02/ BD.0700/2011 tanggal 2 Maret 2011;26. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan nomor S-010/WPJ.02/ BD.0700/2011 tanggal 2 Maret 2011;27. Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan nomor S-011/WPJ.02/ BD.0700/2011 tanggal 2 Maret 2011;28. Surat dari PT. Bank Mega Tbk kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, dengan nomor 015/COSD/11 tanggal 26 Januari 2011 beserta lampirannya;29. Surat dari PT. Bank ICB Bumiputera, Tbk kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, dengan nomor 100/BABP/OG/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 beserta lampirannya;30. Surat dari PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, dengan nomor PBR/4/1738/Rahasia tanggal 16 Mei 2011 beserta lampirannya;31. Surat dari PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, dengan nomor 1.Sp.PNA/0269/2011 tanggal 25 Maret 2011 beserta lampirannya;32. Surat dari PT. Bank CIMB Niaga Tbk kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, dengan nomor 008/COC-PKU/CIMBN/2011;33. Surat dari PT. Bank CIMB Niaga Tbk kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, dengan nomor 002/TAX-CIMBN/PKU/V/11 tanggal 31 Mei 2011 beserta lampirannya;34. Surat dari PT. Bank Central Asia Tbk kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, dengan nomor 398/HKM/2011 tanggal 12 Mei 2011 beserta lampirannya;35. Surat dari PT. LG Electronics Indonesia nomor 1935/LGEIN/TAX/IV/2012 tanggal 20 April 2012 beserta lampirannya;36. Surat dari PT. Samsung Electronics Indonesia nomor 03-S/SEIN/ACCNT/VII/2010 tanggal 27 Juli 2010;37. Bukti Serah Terima Barang (DO) nomor PKB1071022023 tanggal 22 Oktober 2007, sebanyak 1 (satu) lembar;38. Bukti Serah Terima Barang (DO) nomor PKB1071023005 tanggal 22 Oktober 2007, sebanyak 1 (satu) lembar;39. Bukti Serah Terima Barang (DO) nomor PKB1080130044 tanggal 30 Januari 2008, sebanyak 1 (satu) lembar;40. Bukti Serah Terima Barang (DO) nomor PKB1080130069 tanggal 30 Januari 2008, sebanyak 1 (satu) lembar;41. Print-out mutasi rekening tabungan Bank ICB Bumiputera nomor 201-01-000065938-9 atas nama MARIANA Periode 01-09-08 s.d. 11-10-12, sebanyak 4 (empat) lembar;42. Fotokopi yang dilegalisir dokumen pembukaan rekening BankICB Bumiputera nomor 1004098834(201-01-000065938-9) atas nama MARIANA, sebanyak 7 (tujuh) lembar;43. Fotokopi yang dilegalisir dokumen setoran rekening tabungan BankICB Bumiputera nomor 1004098834 atas nama MARIANA tanggal 8-10-07 senilai Rp 5.000.000,- , sebanyak 1 (satu) lembar;44. Fotokopi yang dilegalisir dokumen setoran rekening tabungan BankICB Bumiputera nomor 1004098834 atas nama MARIANA tanggal 17-10-07 senilai Rp 110.100.734,- , sebanyak 1 (satu) lembar;45. Fotokopi yang dilegalisir dokumen penarikan rekening tabungan BankICB Bumiputera nomor 1004098834 atas nama MARIANA tanggal 22-10-07 senilai Rp 100.000.000,- , sebanyak 1 (satu) lembar;46. Fotokopi yang dilegalisir dokumen penerimaan uang rekening tabungan BankICB Bumiputera nomor 1004098834 atas nama MARIANA senilai Rp 11.700.000,- , sebanyak 1 (satu) lembar (dalam satu lembar tersebut pada bagian bawah terdapat copy Faktur Sony Electronic nomor 75842 nomor tanggal 8 Oktober 2007 kepada Bumi Putera Up. Ibu Suan jalan Riau nomor 38.E);47. Fotokopi yang dilegalisir dokumen penarikan rekening tabungan BankICB Bumiputera nomor 1004098834 atas nama MARIANA tanggal 6-10-10 senilai Rp 28.720.000,- , sebanyak 1 (satu) lembar;48. Fotokopi yang telah dilegalisir Voucher Debet Bank Mega kantor cabang pembantu Pekanbaru jalan Riau tanggal 08.10.2007 senilai Rp 2.925.000,- untuk pembelian TV untuk hadiah Mega Rencana atas nama Djohan Amran, sebanyak 1 (satu) lembar;49. Fotokopi yang telah dilegalisir Voucher Debet Bank Mega kantor cabang pembantu Pekanbaru jalan Riau tanggal 08.10.2007 senilai Rp 2.925.000,- untuk pembelian TV untuk hadiah Mega Rencana atas nama Djibrael Millu, sebanyak 1 (satu) lembar;50. Fotokopi Faktur Penjualan Toko Sony Electronic nomor 75831 senilai Rp 5.850.000,-, sebanyak 1 (satu) lembar;51. Fotokopi Kwitansi Toko Sony Electronic tanggal 8.10.2007 dan Faktur Penjualan Toko Sony Electronic nomor 75831 senilai Rp 5.850.000,-, sebanyak 1 (satu) lembar;52. Fotokopi yang telah dilegalisir Voucher Debet Bank Mega kantor cabang pembantu Pekanbaru jalan Riau tanggal 06.11.2007 senilai Rp Rp 2.525.000,-, sebanyak 1 (satu) lembar;53. Fotokopi Faktur Penjualan Toko Sony Electronic nomor 76831 dan Kwitansi Toko Sony Electronic tanggal 6.11.2007 senilai Rp Rp 2.525.000,-, sebanyak 1 (satu) lembar;54. Fotokopi yang telah dilegalisir Voucher Debet Bank Mega kantor cabang pembantu Pekanbaru jalan Riau tanggal 07.11.2007 senilai Rp 1.150.000,- untuk pembelian TV untuk hadiah Mega Rencana atas nama Epi dan tanggal 07.11.2007 senilai Rp 1.150.000,- untuk pembelian TV untuk hadiah Mega Rencana atas nama Bie Ing, sebanyak 1 (satu) lembar;55. Fotokopi Kwitansi Toko Sony Electronic tanggal 7.11.2007 dan Faktur Penjualan Toko Sony Electronic nomor 76888 senilai Rp 2.300.000,-, sebanyak 1 (satu) lembar;56. Fotokopi yang telah dilegalisir Voucher Debet Bank Mega kantor cabang pembantu Pekanbaru jalan Riau tanggal 09.11.2007 senilai Rp 2.525.000,- untuk pembelian TV untuk hadiah Mega Rencana atas nama Johan Wahyudi dan tanggal 09.11.2007 senilai Rp 400.000,- untuk pembelian TV untuk hadiah Mega Rencana atas nama Johan Wahyudi, sebanyak 1 (satu) lembar;57. Fotokopi Kwitansi Toko Sony Electronic tanggal 9.11.2007 dan Faktur Penjualan Toko Sony Electronic nomor 76948 senilai Rp 2.925.000,-, sebanyak 1 (satu) lembar;58. Fotokopi Memo Dinas Bank Mega - nomor MD.2540/LFBD-LPD/07 tanggal 9 November 2007, sebanyak 1 (satu) lembar;59. Fotokopi yang dilegalisir Voucher Debet Bank Mega kantor cabang pembantu Pekanbaru jalan Riau tanggal 10.12.2007 senilai Rp 1.100.000,-, sebanyak 1 (satu) lembar;60. Fotokopi Faktur Penjualan Toko Sony Electronic nomor 77933 dan Kwitansi Toko Sony Electronic tanggal 10.12.2007 senilai Rp Rp 1.100.000,-, sebanyak 1 (satu) lembar;61. Fotokopi yang dilegalisir Voucher Debet Bank Mega kantor cabang pembantu Pekanbaru jalan Riau tanggal 28.12.2007 senilai Rp 1.100.000,-, sebanyak 1 (satu) lembar;62. Fotokopi Faktur Penjualan Toko Sony Electronic nomor 78531 senilai Rp Rp 1.100.000,-, sebanyak 1 (satu) lembar;63. Fotokopi yang dilegalisir Voucher Debet Bank Mega kantor cabang pembantu Pekanbaru jalan Riau tanggal 04.07.2007 senilai Rp Rp 1.150.000,- untuk pembelian TV untuk hadiah Mega Rencana atas nama Deliana Maruayo, sebanyak 1 (satu) lembar;64. Fotokopi yang dilegalisir Voucher Debet Bank Mega kantor cabang pembantu Pekanbaru jalan Riau tanggal 04.07.2007 senilai Rp Rp 1.150.000,- untuk pembelian TV untuk hadiah Mega Rencana atas nama Ermantha Amelia AS, sebanyak 1 (satu) lembar; Faktur dari PT CJ GLS wilayah Riau Daratan :- 0080605690 14.02.08 Biru 1 (satu) lembar;- 0080609230 22.02.08 Biru 1 (satu) lembar; -0080609910 23.02.08 Biru 1 (satu) lembar;- 0080611609 28.02.08 Biru 1 (satu) lembar;- 0080612761 01.03.08 Biru 1 (satu) lembar;- 0080617473 14.03.08 Biru 1 (satu) lembar;- 0080650299 31.05.08 Hijau 1 (satu) lembar; -0080668154 16.07.08 Hijau 1 (satu) lembar;- 0080668570 17.07.08 Hijau 1 (satu) lembar; -0080668755 17.07.08 Hijau 1 (satu) lemba -0080669202 18.07.08 Hijau 1 (satu) lembar;- 0080677454 12.08.08 Hijau 1 (satu) lembar; -0080678700 15.08.08 Hijau 1 (satu) lembar;- 0080678701 15.08.08 Hijau 1 (satu) lembar;- 0080678945 15.08.08 Hijau 1 (satu) lembar;- 0080691500 18.09.08 Biru 1 (satu) lembar;- 0080615878 11.03.08 Hijau 1 (satu) lembar;- 0080608537 21.02.08 Hijau 1 (satu) lembar;65. Fotokopi yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Merchant Bank Mandiri nomor MRB.EBG.MDN/PKS/37/0053/2008 tanggal 18 Februari 2008, sebanyak 2 (dua) lembar;66. Fotokopi yang telah dilegalisir Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Merchant Bank Mandiri, sebanyak 7 (tujuh) lembar;67. Dokumen asli Daftar Pembiayaan Konsumen Elektronik PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk melalui Toko Sony Electronic Tahun 2004-2006, sebanyak 29 (dua puluh sembilan) lembar;68. Fotokopi yang telah dilegaliser Surat Perjanjian Kerjasama Merchant tanggal 24 Januari 1998 antara PT Bank Central Asia denga Alexander Patra Pemilik Toko Sony Elektronik Pekanbaru, sebanyak 12 (dua belas) lembar;69. Fotokopi yang telah dilegaliser Formulir Data Merchant, sebanyak 1 (satu) lembar;70. Fotokopi yang telah dilegaliser Formulir Keterangan Pedagang, sebanyak 1 (satu) lembar;71. Dokumen asli Persetujuan Pencairan Dana Consumer Finance PT Federal International Finance nomor 205002713805 tanggal 28 November 2005, sebanyak 1 (satu) lembar dan 1 (satu) lembar tindasan;72. Dokumen asli Lembar Aplikasi Kredit Elektronik FIF nomor 20529437-05 tanggal 20 Oktober 2005 atas nama Yasirwan, SE, sebanyak 1 (satu) lembar dan 2 (dua) lembar tindasan warna merah dan kuning;73. Dokumen asli Perjanjian Pembiayaan Konsumen FIF, nomor 205002711505 tanggal 28 November 2005 atas nama Yasirwan, SE, sebanyak 1 (satu) lembar dan 3 (tiga) lembar tindasan warna merah, biru dan kuning;74. Dokumen asli Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia sebanyak 1 (satu) lembar dan 1 (satu) lembar tindasan warna kuning;75. Dokumen asli Surat Kuasa Pengambilan Kembali Barang sebanyak 1 (satu) lembar;76. Dokumen asli Data Konsumen atas nama Yasirwan, SE sebanyak 1 (satu) lembar dan 1 (satu) lembar tindasan warna kuning;77. Fotokopi tanpa legalisir KTP nomor 04.50.01.01.1.21388.2003 atas nama Yasirwan, SE dan nomor 04.50.01.01.1.21389.2003 atas nama Ningsih sebanyak 1 (satu) lembar;78. Fotokopi tanpa legalisir Kartu Keluarga nomor 4002/KSJ/I/2003 tanggal 16 Januari 2003 atas nama Yasirwan, SE Jalan Tenggiri Nomor 1 Wonorejo Sukajadi Pekanbaru, sebanyak 1 (satu) lembar;79. Dokumen asli Faktur Penjualan Sony Elektronik nomor 30842 tanggal 21 Oktober 2005, sebanyak 1 (satu) lembar;80. Dokumen asli Kwitansi Sony Elektronik Nomor 18 tanggal 24 Oktober 2005 senilai Rp 2.400.000,- (dua juta ribu rupiah), sebanyak 1 (satu) lembar;81. Dokumen asli Purchase Order PT Federal International Finance nomor 209112-05 tanggal 20 Oktober 2005, sebanyak 1 (satu) lembar;82. Fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya Perjanjian Kerja Sama (PKS) PT Finansia Multi Finance (Kredit Plus) dengan pemilik Toko Sony Eletronik tanggal 12 Oktober 2006, sebanyak 4 (empat) lembar;83. Dokumen asli Surat Perjanjian Kerjasama Merchant PT BANK NEGARA INDONESIA (Persero) Tbk nomor BSK/11/3147/R tanggal 7 Agustus 2007, sebanyak 3 (tiga) lembar; Dikembalikan kepada Kantor Pajak KPP Pratama Pekanbaru untuk diserahkan kepada yang berhak;4.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/PID.SUS/2015/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 19/PID.SUS/2015/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19/PID.SUS/2015/PT.PBR.
Pertama : 229/Pid.Sus/2014/PN. Pbr
Kasasi : 495 K/PID.SUS/2016
Lainnya : 19/Pid.Sus/2015/PTR
Statistik
Statistik
87
42