Putusan PN SELONG Nomor 8/Pdt.G/2016/PN.Sel. |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2016/PN.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 25 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -yeni Eko Purwaningsih |
Hakim Anggota | -yoga Perdana, -galih Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat I, IV, V, VI, VII ;II. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan syah menurut hukum sebidang tanah sawah atas nama LOQ DJOEM Alias Alias AMAQ MARZUKI yang terletak di Subak Bagek Peria, Orong Bagek Rean Dulu Desa Gelanggang sekarang Desa Menceh Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur. seluas 1,265 Ha (satu hektar dua puluh enam setengah are) Pipil No. 315, Persil No. 542 Klas I, dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :? Sebelah Utara : Dulu Tanah sawah Dahman sekarang dikuasai oleh Bp. Haji Muhir? Sebelah Selatan : Jalan kampung/jalan tanah? Sebelah Barat : Tanah Sawah Amaq Kar? SebelahTimur : Tanah sawah Muhir / Amaq Gadi adalah syah milik para Penggugat ;3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai tanah sengketa atas dasar pinjam (sebagai penggarap/pengolah) dan tidak mau menyerahkan kepara para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;4. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat dan/atau hak-hak lain atas tanah sengketa atas nama para Tergugat dan/atau orang lain adalah tidak syah dan tidak mengikat atas tanah sengketa;5. Menghukum para Tergugat untuk menghentikan segala aktivitas baik menguasai, mengolah atau mengambil hasil tanah sengketa dan menyerahkan tanah sengketa kepada para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dalam pelaksanaannya dilakukan dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (POLRI) ;6. Menolak Gugatan para Penggugat yang lain dan selebihnya ;7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.721.000 ,- (dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2016/PN.Sel..zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2016/PN.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 969 K/Pdt/2017
Banding : 140/PDT/2016/PT.MTR
Pertama : 8/Pdt.G/2016/PN.Sel
Statistik3016