Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 121-K/PMI-01/AD/VI/2015 |
|
Nomor | 121-K/PMI-01/AD/VI/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Budi Purnomo |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan Suherlan |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | Mengingat, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika JoPasal 189 ayat (1) Jo Pasal 180 ayat (1) Jo Pasal 190 ayat (3) Jo Pasal 195 ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militerdan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Andri Antoni, Kopda NRP.31980089750379, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Oditur Militer.2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Mengembalikan perkara kepada Papera untuk diselesaikan menurut saluran hukum disiplin prajurit.4. Menetapkan barang-barang bukti berupasurat :- 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor 34 C/lll/2015/BALAI LAB NARKOBA tanggal 3 Maret 2015, atas nama Kopda Andri Antoni, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.5. Membebankan biaya perkara kepada negara.6. Membebaskan Terdakwa dari tahanan.Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 14 September 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Budi Purnomo, S.H., M.H. Letnan Kolonel Chk NRP. 545823 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. Mayor Sus NRP 527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua di dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Uje Koswara, S.H. Mayor Chk NRP 583042dan Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H. Kapten Laut (KH) NRP 18897/P serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121-K/PMI-01/AD/VI/2015.zip
- Download PDF
- 121-K/PMI-01/AD/VI/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 274 K/MIL/2015
Pertama : 121-K/PMI-01/AD/VI/2015
Statistik8340