Putusan PN JOMBANG Nomor 25/Pdt.G/2016/PN.Jbg |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2016/PN.Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eni Martiningrum |
Hakim Anggota | Ayu Putri Cempaka Sari, Asropi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A DI L IDALAM EKSEPSI1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Dusun Cangkring, Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang yaitu dengan ukuran dan batas-batas :- Sebelah utara dengan panjang 22, 5 meter berbatasan dengan jalan;- Sebelah selatan dengan panjang 22,5 meter berbatasan dengan saluran air;- Sebelah barat dengan panjang 113,5 meter berbatasan dengan tanah Djojongadin/ tanah ahli waris Djojongadin;- Sebelah timur dengan panjang 113,5 meter berbatasan dengan tanah Nur Hasan;Bagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor nomor 419 Gambar Situasi tanggal 27 Maret 1981 nomor 561, luas seluruhnya 4840 m atas nama DJOJONGADIN P. DINEM menjadi obyek sengketa dalam perkara ini adalah sah milik Para Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah obyek sengketa dan sertifikat hak milik nomor 419, Gambar situasi tanggal 27 Maret 1981 nomor 561, luas seluruhnya 4840 M2 atas nama DJOJONGADIN P.DINEM adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum kepada Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dari semua tanaman maupun bangunan dan apapun yang berada diatasnya;5. Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengembalikan sertifikat Hak Milik Nomor nomor 419 Gambar Situasi tanggal 27 Maret 1981 nomor 561, luas seluruhnya 4840 m atas nama DJOJONGADIN P. DINEM, kepada Para Penggugat;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp1.616.000,00 ( satu juta enam ratus enam belas ribu Rupiah );7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 234/PDT/2017/PT SBY
Kasasi : 1423 K/Pdt/2018
Pertama : 25/Pdt.G/2016/PN.Jbg
Statistik9214