- Menyatakan terdakwa DEDDY RACHMAT GUMILAR alias DEDDY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,1220 gram (nol koma seribu dua ratus dua puluh gram), 1 (satu) buah dos rokok sampoerna dan 11 (sebelas) batang rokok dirampas untuk dimusnahkan ;
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TUAL Nomor 120/Pid.Sus/2016/PN Tul |
|
Nomor | 120/Pid.Sus/2016/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah A. Paduwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ulfa Rery, Hakim Anggota David Fredo Charles Soplanit |
Panitera | Panitera Pengganti: Milton Hitijahubessy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pid.Sus/2016/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 120/Pid.Sus/2016/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PID.SUS/2017/PT AMB
Kasasi : 1480 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 120/Pid.Sus/2016/PN Tul
Statistik7315