Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 35 /PDT/2016/PT.TJK |
|
Nomor | 35 /PDT/2016/PT.TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Setyawan Hartono |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Subachran Hardi Mulyono, Hakim Ketua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH NOMOR:27/PDT.G/2014/PN.GNS TANGGAL 16 DESEMBER 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor:27/Pdt.G/2014/PN.Gns tanggal 16 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRII. DALAM KONVENSIA. DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Pembanding semula Penggugat;B. DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Terbanding I semula Tergugat I, Terbanding III semula Tergugat III dan Terbanding IV semula Tergugat IV dapat diterima;C. DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);II. DALAM REKONVENSIA. DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi dari Terbanding IV semula Penggugat Rekonvensi;B. DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Terbanding IV semula Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pembanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35_/PDT/2016/PT.TJK.zip
- Download PDF
- 35_/PDT/2016/PT.TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2012 K/Pdt/2017
Banding : 35 /PDT/2016/PT TJK.
Statistik385160