Putusan PN BENGKALIS Nomor 653/Pid.Sus/2017/PN Bls |
|
Nomor | 653/Pid.Sus/2017/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dame P. Pandiangan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Annisa Sitawati, Sh hakim Anggota 2: Mohd.rizky Musmar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ROMADAN ALS APOI BIN SANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna pink BM 3893 EK; (Dikembalikan kepada Terdakwa) - 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu-shabu; - 1 (satu) paket kecil yang berisi Narkotika jenis shabu-shabu; - 1 (satu) buat kotak rokok Mallboro filter black yang masih berisi batangan rokok; - 1 (satu) buah tas sandang kecil warna hitam merek polo; - 1 (satu) buah tempat rokok warna corak merah hitam; - 1 (satu) buah gunting kecil; - 1 (satu) buah plastic ukuran sedang yang berisi kumpulan plastik-plastik pack ukuran kecil. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 321 PK/Pid.Sus/2018
Pertama : 653/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Statistik369