- Menyatakan Terdakwa AGUS ABDULLAH Als AGUS DAENG BIN ABDULRAHMAN terbukti secara sah dan menyakinakan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGANGKUT HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada AGUS ABDULLAH Als AGUS DAENG BIN ABDULRAHMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Truck warna Kuning dengan Nomor Polisi : KB 9148 QL, nomor rangka MHMFE74P5AK027803 nomor mesin 4D34T ? F35332 dengan Bak Kayu.
- 1(satu) lembar STNK Mobil Truck dengan Nomor Polisi : KB 9148 QL, nomor rangka MHMFE74P5AK027803 nomor mesin 4D34T ? F35332.
- Kayu jenis Meranti sebanyak 150 (seratus lima puluh) Batang dengan ukuran 10 Cm X 10 Cm X 400 cm dengan jumlah 108 batang dan ukuran 7 Cm X 15 Cm X 400 cm dengan jumlah 42 batang.
- Dokumen Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu KB.B.2814045, Nama Hutan Hak a.n. BENNY SOEJAATMADJAJA, yang diterbitkan oleh SUDARMADI
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 55/Pid.Sus/2018/PN Pts |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2018/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, M.hbr Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri |
Panitera | Panitera Pengganti: Juwairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA ZAINAL ILMI DAN BENNY SOERJAATMADJAJA ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.Sus/2018/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 55/Pid.Sus/2018/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2018/PN Pts
Statistik555