Putusan PN SORONG Nomor 50/Pdt.G/2018/PN SON |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2018/PN SON |
Para Pihak | Perdata : Dewi Susanti Camaru melawan Munirah |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Shv.s. Wattimena, Dedy L. Sahusilawane |
Panitera | Matelda Mandoa, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MengadiliDalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Sah Perjanjian Kerja sama 100 (unit) Prumahan antara Penggugat dengan Almarhum DJAILAN A. TARAN (suami Tergugat);3. Menyatakan Sah Surat Perjanjian Tergugat bertindak sebagai Ahli Waris Almarhum DJAILAN A, TARAN tertanggal 14 Maret 2016;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;5. Menghukum Tergugat selaku istri sah dan ahli waris dari Almarhum DJAILAN A, TARAN (suami Tergugat) untuk melunasi hutang suami Tergugat sebesar Rp.128.000.000,- (seratus dua puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai, dengan perincian sebagai berikut; Pinjaman pokok Rp.100.000.000,- x 6% (Bunga yang ditentukan berdasarkan undang-undang Pasal 1250 paragraf (3) KUHPerdata adalah bunga sebesar 6% (enam) persen pertahun = Rp.6.000,000,- (enam juta rupiah/tahun) maka bunga untuk setiap bulannya adalah sebesar Rp 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) x lama Pinjaman = 56 bulan (terhitung sejak tanggal 12 Agustus 2013 s/d diajukan gugata a quo tanggal 30 April 2018) = Total bunga yang dibayarkan menurut Pasal 1250 paragraf (3) KUHPerdata = Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), hingga Total keseluruhan menjadi = Rp 128.000.000,- (seratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp.691.000,- (enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2018/PN_SON.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2018/PN_SON.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2018/PN SON
Kasasi : 2689 K/Pdt/2019
Banding : 85/Pdt/2018/PT Jap
Statistik11045