Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 106/B/2019/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 106/B/2019/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Ilmar Tatawi |
Hakim Anggota |
- M. Ilham Lubis, h.satibi Hidayat Umar |
Panitera | Hery Gatot |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA AMBON NOMOR : 21/G/2018/PTUN.ABN TANGGAL 23 MEI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING, TERGUGAT II INTERVENSI 1, 2, 3, 4, 5, 6/TERBANDING TENTANG GUGATAN LEWAT WAKTU; DALAM POKOK PERKARA 1. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK DITERIMA; 2. MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Mengadili - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 21/G/2018/PTUN.ABN tanggal 23 Mei 2019 yang dimohonkan banding; Mengadili Sendiri Dalam Eksepsi - Menerima eksepsi Tergugat/Terbanding, Tergugat II Intervensi 1, 2, 3, 4, 5, 6/Terbanding tentang gugatan lewat waktu; Dalam Pokok Perkara 1. Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat/Pembanding membayar biaya perkara pada dua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/B/2019/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 106/B/2019/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/G/2018/PTUN.ABN
Kasasi : 310 K/TUN/2020
Banding : 106/B/2019/PT.TUN.MKS
Statistik14850