Putusan PT SEMARANG Nomor 76/Pid Sus/2018/PT SMG |
|
Nomor | 76/Pid Sus/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Risdianto |
Hakim Anggota | Winaryo, Rangkilemba Lakukua |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Salatiga Nomor 166 / Pid Sus /2017/PN Slt tanggal 21 Pebruari 2018 yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Bagas Dwitya Pradipta Bin Yitno Atmaji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bagas Dwitya Pradipta Bin Yitno Atmaji dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu bergaris merk QuicksilverDikembalikan kepada Bagas Dwitya Pradipta Bin Yitno Atmajie, - 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam type RH 122 berikut sim card IM3 dengan Nomor 085641524601Dirampas untuk negara,- 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening terbungkus plastik bertuliskan MAGIC LEZAT dan dibungkus lagi dengan kertas bertuliskan PARAMEX dengan berat kotor berikut plastik klipnya seberat 0,51 gram setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium cabang Semarang, dengan sisa seberat 0,327 gram;- 1 (satu) pak sedotan warna putih;- 1 (satu) buah pivet dari kaca bening;- 1 (satu) buah korek api gas warna biru;- 1 (satu) buah botol minuman YOU C1000 yang berisi air dengan tutup diberi 2 lubang yang digunakan sebagai bong/alat menggunakan shabu;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid_Sus/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 76/Pid_Sus/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/Pid Sus/2018/PT SMG
Pertama : 166/Pid.Sus/2017/PN Slt
Statistik3516