Putusan PN SORONG Nomor 97/Pdt.G/2018/PN Son |
|
Nomor | 97/Pdt.G/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hanifzar |
Hakim Anggota | Ismail Wael, Donald F. Sopacua |
Panitera | S.sos., Edwin Tapilatu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas sebidang tanah Objek Sengketa dengan ukuran 25 m X 30 m atau seluas (Tujuh ratus lima puluh meter persegi) berlokasi di Jln.Klamono Km.20 (Jalan Baru Aimas) Kelurahan Malawili Distrik Aimas Kabupaten Sorong, dengan batas-batas ;? Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Milik Sapudi? Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Mustakimah? Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali? Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Sorong-Klamono3. Menyatakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat dari MAIKEL OSOK SAMANAS tertanggal 04 Januari 2018 atas tanah Objek Sengketa, adalah sah dan berharga ;4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mengaku/mengklaim sebagai Pemilik atas Tanah Objek Sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;Dalam rekonvensi - Menolak rekonvensi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam konvensi dan rekonvensi - Menghukum Tergugat untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.956.000 ,- (satu juta sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1380 K/Pdt/2020
Pertama : 97/Pdt.G/2018/PN Son
Statistik6827