- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Makassar dan Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 202/Pdt.G/2016/PN.Mks tertanggal 18 Mei 2017 dan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor : 13/2017 Del Nomor : 202/Pdt.G/2016/PN.Mks tertanggal 24 Mei 2017 ;
- Menyatakan bahwa benda-benda tetap yang berupa : 1 (satu) unit Ruko lantai IV Sertipikat Hak Milik atas nama : Lie Rusli Lijadi alamat Jalan Gunung Merapi No. 248 Makassar ; 1 (satu) unit Ruko lantai III atas nama : Evie Thesman alamat Jalan Lasinrang No. 16 Makassar ; 1 (satu) unit Rumah lantai II type : Edelweis atas nama : Evie Thesman alamat : Perumahan Royal Spring Blok D3/8 Jalan Hertasning Baru ? Gowa ; 1 (satu) unit Rumah lantai II type : Camelia atas nama : Evie Thesman alamat : Perumahan Royal Spring Blok A.5/8 Jalan Hertasning Baru ? Gowa ; 1 (satu) unit Apartemen Medision Park No. 20 AU atas nama : Evie Thesman alamat Jalan S.Parman Kav. 28 Tanjung Duren ? Jakarta Barat ; 1 (satu) unit Apartemen Medision Park No. 21 BF atas nama : Evie Thesman alamat Jalan S.Parman Kav. 28 Tanjung Duren ? Jakarta Barat ; 1 (satu) unit Kios Medision Park Nomor : F.01 atas nama : Evie Thesman alamat Jalan S.Parman Kav 28 Tanjung Duren- Jakarta Barat, yang telah diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 202/Pdt.G/2016/PN.Mks tertanggal 18 Mei 2017 dan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatior Beslaag) Nomor 13/2017 Del. Nomor 202/Pdt.G/2016/PN.Mks tertanggal 24 Mei 2017 adalah harta gono milik Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta gono-gini milik Penggugat dan Tergugat tersebut di atas dengan perincian Tergugat sebagai seorang suami berhak mendapat bagian dari harta gonotersebut di atas, Tergugat sebagai istri berhak mendapat bagian dari harta gono tersebut di atas, Kevin Patrick Lijadi (Anak kan dung pertama dari Penggugat dan Tergugat) berhak mendapatkan bagian dari harta gono tersebut di atas, Bryan Marciano Lijadi (Anak kandung kedua dari perkawinan Penggugat dan Tergugat) berhak mendapat bagian dari harta gono tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp3.011.000,- (Tiga juta sebelas ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 202/Pdt.G/2016/PN MKS |
|
Nomor | 202/Pdt.G/2016/PN MKS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristijan Purwandono Djati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kadarisman Al Riskandar, Br Hakim Anggota Adhar |
Panitera | Panitera Pengganti: Mursidah Patawari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 207 PK/Pdt/2021
Pertama : 202/Pdt.G/2016/PN.Mks
Statistik11560