- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM, NOMOR: 484/PID.SUS/ 2020/PN. LBP, TANGGAL 30 APRIL 2020;
- MENYATAKAN TERDAKWA I : MUHAMMAD LATIP DAN TERDAKWA II : SARMADHAN, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR;
- MEMBEBASKAN PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA I : MUHAMMAD LATIP DAN TERDAKWA II : SARMADHAN, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Nomor: 484/Pid.Sus/ 2020/PN. Lbp, tanggal 30 April 2020;
- Menyatakan Terdakwa I : Muhammad Latip dan Terdakwa II : Sarmadhan, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I : Muhammad Latip dan Terdakwa II : Sarmadhan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 779/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 779/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | Jarasmen Purba, Brnursyam |
Panitera | Ballaman Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI : |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 779/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 779/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 290 K/Pid.Sus/2021
Banding : 779/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik3014