- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA NOMOR 1397/ PID.SUS/2019/PN.JKT.UTR, TANGGAL 10 MARET 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1397/ Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Utr, tanggal 10 Maret 2020 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Putusan PT JAKARTA Nomor 195/PID.SUS/2020/PT DKI |
|
Nomor | 195/PID.SUS/2020/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haryono |
Hakim Anggota | Indah Sulistyowati, Brsirande Palayukan |
Panitera | Hj. Sri Iriani Pudjiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA ANDIKA SAPUTRA ALS DIKA BIN HANAFI TELAH TERBUKTI SECARA SAH MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMILIKI DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KE- DUA . 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ANDIKA SAPUTRA ALS DIKA BIN HANAFI OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DI-JALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DI-JATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; 5. BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) PLASTIK KLIP BENING BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BRUTTO 0,24 (NOL KOMA DUA PULUH EMPAT) GRAM DIDALAM BUNGKUS BEKAS ROKOK GUDANG GARAM FILTER. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6 MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP.2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa Andika Saputra Als Dika Bin Hanafi Telah Terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternative Ke- dua . 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andika Saputra Als Dika Bin Hanafi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di-jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di-jatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Barang Bukti berupa : 1 (satu) plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu dengan brutto 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram didalam bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter. dirampas untuk dimusnahkan; 6 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 195/PID.SUS/2020/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 195/PID.SUS/2020/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4417 K/Pid.Sus/2020
Banding : 195/PID.Sus/2020/PT DKI
Statistik2625