- Menolak Eksepsi Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat II sampai dengan Turut Tergugat LXXI, Turut Tergugat LXXIII sampai dengan Turut Tergugat XCI dan Turut Tergugat XCIV, Turut Tergugat XCVI sampai dengan Turut Tergugat CXXVIII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah perolehan Penggugat Konpensi atas hak tanah yang terletak di Desa Pulau Rantau, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, yang sesuai dengan :
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, luas 95.000 m2 (9,5 ha), senilai Rp.11.400.000, dari MOHAMMAD NA???IM kepada PT. Borneo Intan Pacific. Dibukukan dalam register tanah pada Kantor Camat Tanah Grogot No.811/SPMHAT/TGT/V/2016.
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas 1.900 ha (seribu sembilan ratus hektar) yang terletak di RT 4 dan RT 7 Desa Pulau Rantau, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, sebagaimana Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dalam amar ke-2 (kedua) adalah areal lahan yang masuk didalam Izin Lokasi PT. Borneo Intan Pacific sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Paser No.503/008/BID-3.3/IX/2017 tanggal 13 September 2017;
- Menyatakan bahwa Tergugat I Konpensi, Tergugat II Konpensi, dan Tergugat III Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I Konpensi untuk mencabut surat tertanggal 7 November 2018 dan menghukum Tergugat II Konpensi untuk mencabut surat tertanggal 8 November 2018, perihal penolakan pengukuran tanah secara kadastral yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, yang tembusannya disampaikan kepada Tergugat IV;
- Menghukum Tergugat II Konpensi untuk menyerahkan surat-surat asli kepada Penggugat Konpensi, berupa :
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, luas 95.000 m2 (9,5 ha), senilai Rp.33.250.000, dari H. NASARUDDIN HUSAINI A. kepada PT. Borneo Intan Pacific. Dibukukan dalam register tanah pada Kantor Camat Tanah Grogot No.258/SPMHAT/TGT/II/2018.
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, luas 90.000 m2 (9 ha), senilai Rp.31.500.000, dari H. NASARUDDIN HUSAINI A. kepada PT. Borneo Intan Pacific. Dibukukan dalam register tanah pada Kantor Camat Tanah Grogot No.271/SPMHAT/TGT/II/2018.
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, luas 95.000 m2 (9,5 ha), senilai Rp.33.250.000, dari H. NASARUDDIN HUSAINI A. kepada PT. Borneo Intan Pacific. Dibukukan dalam register tanah pada Kantor Camat Tanah Grogot No.291/SPMHAT/TGT/II/2018.
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah, luas 95.000 m2 (9,5 ha), senilai Rp.33.250.000, dari H. NASARUDDIN HUSAINI A. kepada PT. Borneo Intan Pacific. Dibukukan dalam register tanah pada Kantor Camat Tanah Grogot No.292/SPMHAT/TGT/II/2018.
- Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Konpensi masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hari jika Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi lalai tidak melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan;
- Menyatakan Peta Bidang Tanah atas nama PT. Kalsum Pratama Perkasa diatas tanah objek sengketa yang pernah diterbitkan dan ditandatangani Tergugat IV Konpensi dinyatakan tidak berlaku dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat IV Konpensi untuk melaksanakan Pengukuran Kadastral, dan menerbitkan serta menandatangani Peta Bidang sesuai dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) atas tanah seluas 1.300 hektar yang dimohon Penggugat Konpensi yang terletak di Desa Pulau Rantau, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur;
- Menyatakan bahwa izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit PT. Suling Consolidated Agency yang berada di Kabupaten Paser, letak tanahnya berada diluar dari tanah objek sengketa seluas 1.900 hektar yang terletak di Desa Pulau, Rantau Kecamatan Tanah, Grogot Kabupaten Paser;
- Menyatakan pengakuan PT. Suling Consolidated Agency yang pernah membebaskan tanah di Desa Pulau Rantau, letaknya diluar dari Izin Lokasi PT. Borneo Intan Pacific;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini;
- Menolak Gugatan Konpensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya
- Menghukum Para Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 70.093.000,00 (tujuh puluh juta sembilan puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 26/Pdt.G/2019/PN Tgt |
|||||||||||||||||
Nomor | 26/Pdt.G/2019/PN Tgt | ||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
||||||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||||||
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 | ||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN TANAH GROGOT | ||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boedi Haryantho | ||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra, Br Hakim Anggota Sularko | ||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Jarmiati | ||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : dan seterusnya sampai dengan 191 2. Menyatakan Penggugat Konpensi adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah objek sengketa seluas 1.900 ha (seribu sembilan ratus hektar) yang terletak di RT. 4 dan RT. 7, Desa Pulau Rantau, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :
sepanjang kepemilikan tersebut bukan dimaknai sebagai hak milik dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, melainkan sebagai hak guna usaha atau hak atas tanah yang lain; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI |
||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 | ||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 | ||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2019/PN Tgt
Statistik31469