- Menyatakan Terdakwa JEMIRAN Alias MARTO JEMIRAN Bin DARTO WIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MELAKUKAN KEKERASAN, MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT???.----------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JEMIRAN Alias MARTO JEMIRAN Bin DARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00. (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.-------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. --------------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
- 1 (satu) stel baju tidur warna coklat muda bermotif buah strawberry.-------
- 1 (satu) lembar celana dalam perempuan warna pink polos.----------------
- 1 (satu) buah lampu senter berwarna kuning, panjang 17 Cm.---------------
- 1 (satu) buah botol bekas air mineral merk Aqua kapasitas 600 ml.--------
Putusan PN WATES Nomor 6/Pid.Sus/2018/PN Wat |
|
Nomor | 6/Pid.Sus/2018/PN Wat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN WATES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Sameaputty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudith Wirawan, Br Hakim Anggota Wanda Andriyenni |
Panitera | Panitera Pengganti: Satiyem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada anak korban Adinda Bunga Ramadhani --------------- Dirampas untuk dimusnahkan.--------------------------------------------------------- 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00. (dua ribu rupiah).------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus/2018/PN Wat
Statistik295