Putusan DILMIL III 16 MAKASSAR Nomor 167-K/PM III-16/AD/X/2016 |
|
Nomor | 167-K/PM III-16/AD/X/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 16 MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Maryanto Bandji, Letkol Laut (kh) Nrp.12482/p |
Hakim Anggota | Sultan, Letkol Chk Nrp 11980017760771, Mulyono, Mayor Chk Nrp. 522672 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut a.n. Murianto ,Kopda NRP. 31010685950679, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :a. Pidana pokok : Penjara selama 1(satu) tahun. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa :1. Barang-barang : - 1 (satu) buah pipet plastik bening. Dirampas untuk dimusnahkan. 2. Surat-surat : - 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Narkoba dari RS TK IV 07. 07. 03 Dr. Sumantri Parepare Nomor SKN/081/V/2016 tanggal 11 Mei 2016. - 2 (dua) Lembar berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labobaratorium Forensik cabang Makassar No. LAB : 1906/NNF/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang ditandangani oleh Pemeriksa atas nama AKBP I Gede Suarthawan, S.Si., M,Si., Hasura Mulyani, Amd. dan Aiptu Subono Soekiman. serta diketahui oleh atas nama Kepala Laboratorium Forensik cabang Makassar a.n. Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Sulaeman Mappasessu. - 2 (dua) Lembar berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labobaratorium Forensik cabang Makassar No. LAB : 1933/NNF/V/2016 tanggal 26 Mei 2016 yang ditandangani oleh Pemeriksa atas nama AKBP I Gede Suarthawan, S.Si., M,Si., Hasura Mulyani, Amd. dan Aiptu Subono Soekiman. serta diketahui oleh atas nama Kepala Laboratorium Forensik cabang Makassar a.n. Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. Sulaeman Mappasessu. - 1 (satu) lembar foto copy berupa foto copy barang bukti. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 167-K/PM_III-16/AD/X/2016.zip
- Download PDF
- 167-K/PM_III-16/AD/X/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 212 K/MIL/2017
Pertama : 167-K/PM III-16/AD/X/2016
Banding : 12-K/PMT.III/BDG/AD/I/2017
Statistik9047