Putusan PTA MAKASSAR Nomor 130/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 130_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hasan Bisri |
Hakim Anggota | H. Abd. Munir S., H. Cholidul Azhar |
Panitera | Dra. Hj. Murni Muin. |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Polewali Nomor 242/Pdt.G/2014/ PA.Pwl, tanggal 20 Agustus 2014 Masehi, yang bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1435 Hijriah. dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut;1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin Pemohon (Andi Ismail bin A. Abd. Rahman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rahmatia, S.Pd binti Batjo) di depan sidang Pengadilan Agama Polewali;3. Menghukum Pemohon untuk memberi mut???ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan nafkah Iddah sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Termohon;4. Menghukum Pemohon untuk memberi nafkah anak/biaya pemeliharaan anak bernama Andi Naraja Salamba bin Andi Ismail kepada Termohon sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.000.000.- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Polewali untuk mengirimkan sehelai salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-Pare dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Binuang, Kabupaten Polewali Mandar untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu, setelah Pemohon mengucapkan ikrar talak.;6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 331.000,- (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 9 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Banding : 91/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 242/Pdt.G/2014/PA.Pwl
Statistik1010