Putusan PN SURABAYA Nomor 936/Pdt.G/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 936/Pdt.G/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Jalili Sairin |
Hakim Anggota | Ferdinandus B, Kamaruddin Simanjuntak |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III serta Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) yaitu : a. Tergugat I telah mengeluarkan Surat Penetapan Lelang Eksekusi No.S-734/WPN/06/KL.01/VI/1993 tertanggal 14 Juni 1993, perihal penetapan hari dan tanggal Lelang dan telah melakukan Lelang Eksekusi pada tanggal 21 Juli 1993 dengan dasar Surat Penetapannya tersebut, atas sebuah rumah/toko berikut tanahnya, Sertifikat Hak Milik No.50/Bongkaran atas nama SULISTIAWATI (Penggugat) setempat dikenal dan terletak di Jalan Slompretan No.102 Surabaya, dengan tanpa hak dan melawan hukum, serta bertentangan dengan Undang ? undang ; b. Tergugat III tidak segera menyerahkan, bahkan tidak mau mengosongkan, begitu pula Tergugat III juga tidak membayar harga sewa setelah berakhirnya masa sewa yang telah ditentukan atas rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Slompretan No.102 Surabaya kepada Penggugat setelah masa sewa berkahir pada tanggal 31 Desember 1993 tersebut secara melawan hukum, serta bertentangan dengan Undang ? undang ; c. Tergugat II telah menggugat Tergugat III, dalam perkara No.528/Pdt.G/1993/PN.Sby., tertanggal 21 Oktober 1993, atas kepemilikan tanah dan bangunan setempat dikenal dan terletak di Jalan Slompretan No.102 Surabaya, milik Penggugat tersebut dengan tanpa hak dan melawan hukum serta bertentangan dengan Undang ? undang; d. Tergugat II telah mengaku dan menyatakan sebagai Pemilik dan Pemenang Lelang atas tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik No.50/Bongkaran atas nama SULISTIAWATI (Penggugat) setempat dikenal dan terletak di Jalan Slompretan No.102 Surabaya, yang telah dilakukan Lelang oleh Tergugat I sesuai Risalah Lelang Tergugat I No.139/193-1994, tertanggal 21 Juli 1993, dengan tanpa hak dan melawan hukum serta bertentangan dengan Undang ? undang; e. Turut Tergugat secara melawan hukum, memproses lebih lanjut permohonan pembatalan Sertifikat Hak Milik No.50/Kel. Bongkaran atas nama SULISTIAWATI (Penggugat) yang didasarkan pada Putusan ? putusan dan Risalah Lelang Tergugat I No.139/1993-1994, tertanggal 21 Juli 1993 yang tidak ada sangkut paut apapun dan / atau tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Penggugat ; 3. Menyatakan Penggugat sebagai satu ? satunya Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan setempat dikenal dan terletak di Jalan Slompretan No.102 Surabaya, sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.50/Bongkaran atas nama SULISTIAWATI (Penggugat) ; 4. Menyatakan surat Penetapan Lelang Eksekusi No.S-734/WPN.06/KL.01/VI/1993 tertanggal 14 Juni 1993 yang dikeluarkan oleh Tergugat I perihal penetapan hari dan tanggal Lelang, atas sebuah rumah / toko berikut tanahnya, Sertifikat Hak Milik No.50/Bongkaran atas nama SULISTIAWATI (Penggugat) setempat dikenal dan terletak di Jalan Slompretan No.102 Surabaya, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 5. Menyatakan Lelang Eksekusi pada tanggal 21 Juli 1993, yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Penetapan No.S-734/WPN.06/KL.01/VI/1993 tertanggal 14 Juni 1993, perihal penetapan hari dan tanggal lelang, atas sebuah rumah / toko berikut tanahnya, Sertifikat Hak Milik No.50/Bongkaran atas nama SULISTIAWATI (Penggugat) setempat dikenal dan terletak di Jalan Slompretan No.102 Surabaya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 6. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Putusan dalam perkara No.48/PUT.TUN/1993/PTUN.Sby., tanggal 22 September 1994 Jo, Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara No.94/B/1994/PT.TUN.Sby., tanggal 19 April 1995, Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.307K/TUN/1995, tanggal 19 Januari 1998, dan Putusan ? putusan tersebut TIDAK DAPAT DIKENAKAN dan / atau TIDAK BERLAKU terhadap diri Penggugat ; 7. Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III untuk mengosongkan atas tanah dan bangunan / rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Slompretan No.102 Surabaya milik Penggugat dan apabila perlu dapat dilakukan dengan bantuan alat Negara ; 8. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Putusan dalam perkara No.528/Pdt.G/1993/PN.Sby., tertanggal 21 Oktober 1993 Jo Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya No.465/PDT/1994/PT.Sby, tertanggal 15 Nopember 1994, Jo Putusan mahkamah Agung Republik Indonesia No.2616K/Pdt/1995, tertanggal 31 Januari 1997 dan atas Putusan ? putusan tersebut TIDAK DAPAT DIKENAKAN dan / atau TIDAK BERLAKU terhadap diri Penggugat ; 9. Menyatakan tidak sah, Risalah lelang Tergugat I, No.139/1993-1994, tertanggal 21 Juli 1993, dan Pemenang Lelang tanah dan bangunan dalam Sertifikat Hak Milik No.50/Bongkaran, atas nama SULISTIAWATI (Penggugat) tersebut serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ; 10. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menghentikan proses pembatalan Sertifikat Hak Milik No.50/kel. Bongkaran atas nama SULISTIAWATI (Penggugat) yang diproses oleh Turut Tergugat, serta Pembatalan Setifikat Hak Milik No.50/Kel. Bongkaran tersebut TIDAK DAPAT DILAKUKAN terhadap diri Penggugat ; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung dan renteng membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta rupiah) dalam waktu seketika dan sekaligus ; 12. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati dan mematuhi isi Putusan dalam perkara ini ; 13. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.091.000,- (satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah); 14. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 334 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 654 PK/Pdt/2019
Pertama : 936/Pdt.G/2015/PN Sby
Statistik10320