Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 173/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM |
|
Nomor | 173/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 8 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Budi Setianto |
Hakim Anggota | I Nyoman Karsh . Marhalam Purba |
Panitera | Hj Huzaemah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah danpatut menurut hukum, tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruhkuasanya yang sah untuk itu ;2. Mengabulkan gugatan para Penggugat ahli waris ARIA JIPANG denganVerstek;3. Menyatakan pula para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum ARIAJIPANG;4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum yangmerugikan para Penggugat sebagai ahli waris ARIA JIPANG ;5. Menyatakan obyek sengketa Akte Milik No. 102 b Vervonding No.6651 seluas6.393 m2 atas nama almarhum ARIA JIPANG yang terletak di jalan DanauTondano Bendungan Hilir Jakarta Pusat adalah milik para ahli waris ARlAJIPANG alias ARIA PANGERAN JIPANG ;6. Menghukum Tergugat yang menguasai dan menggunakan obyek sengketauntuk menyerahkan kepada para Penggugat sebagai ahli waris almarhumARIA JIPANG alias ARIA PANGERAN JIPANG ;7. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;8. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tidak memproses segala bentukpermohonan perpanjangan dan atau pengalihan atas obyek sengketa daripihak Tergugat ataupun pihak lainnya sampai putusan ini mempunyaikekuatan hukum yang pasti;9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya ;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp.841.000,00 (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2011 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 809 PK/Pdt/2021
Pertama : 173/PDT.G/2011/PN.JKT.TIM
Statistik261133