- Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi ;
- Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 119/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ramses Pasaribu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Tiares Sirait, Mh hakim Anggota 2: Purnawan Narsongko. |
Panitera | Panitera Pengganti: Sapto Suprio |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI. Dalam Eksepsi. -Menyatakan Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tidak dapat diterima; Dalam Pokok Perkara. 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap penggugat; 3. Menyatakan sah dan berharga 14.000 saham-saham milik penggugat dengan hak suara dalam turut tergugat I, dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kesepakatan P,T-I,T-2 yang dibuat oleh dan di antara penggugat, Tergugat I dan Tergugat II; 5. Memerintahkan Tergugat I untuk: - Mengeluarkan dan memberikan bukti kepemilikan saham milik PENGGUGAT dalam Turut Tergugat I kepada Penggugat; - Mengadakan, mencatat dan menyimpan daftar pemegang saham terkait dengan Turut Tergugat I; - Mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Turut Tergugat I Perseroan dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh; - Menyediakan daftar pemegang saham dan daftar khusus di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang saham khususnya Pengugat; - Menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang yang memuat anggaran tahunan Perseroan untuk tahun buku yang akan datang, berdasarkan persetujuan RUPS; - Menyampaikan laporan tahunan sebagaimana telah ditetapkan oleh Undang-Undang kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Turut Tergugat I berakhir; 6. Memerintahkan Tergugat II untuk: - Melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Turut Tergugat I selaku Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Turut Tergugat I selaku Perseroan; - Menghentikan benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Tergugat I yang telah mengakibatkan kerugian bagi Penggugat ; - Melaksanakan seluruh kewajiban hukumnya untuk memberikan nasihat kepada Direksi Turut Tergugat I untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut; (vide: Pasal 114 ayat (5) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas); - Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya; - Melaporkan kepada Turut Tergugat I selaku Perseroan mengenai kepemilikan saham Tergugat II dan/atau keluarganya pada Turut Tergugat I selaku Perseroan dan Perseroan lain; dan - Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.189.500.000,- ( dua milyar seratus delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ditambah deviden keuntungan yang diharapkan sebesar 3 % ( tiga persen ) setiap bulan terhitung bulan Januari 2018 sampai dengan dibayar lunas secara tunai dan sekaligus 8. Menyatakan batal demi hukum, tidak berkekuatan hukum, tidak sah dan tidak mengikat dengan segala akibat hukumnya terhadap diri Penggugat beserta dengan Turut Tergugat I Surat No.: 001/001/PT.KISOJITEI/VIII/2018 tertanggal 12 November 2018, berjudul ? Undagan rapat umum luar biasa ? yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat I 9. Memerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan a quo; 10.Menolak gugatan Penggugat selain selebihnya; DALAM REKONVENSI. Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Rekonvensi I/Penggugat Rekonvensi I, Tergugat Konvensi II/Penggugat Konvensi II sebesar Rp. 3.777.000,- (Tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 119/Pdt.G/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2420 K/Pdt/2022
Pertama : 119/Pdt.G/2019/PN Jkt. Utr
Statistik310172