Putusan PA CIKARANG Nomor 377/Pdt.G/2014/PA.Ckr |
|
Nomor | 377/Pdt.G/2014/PA.Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PA CIKARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Sartino |
Hakim Anggota | M. Nur Sulaeman, I.muhsin |
Panitera | Kosmara |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat;DALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;2. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat Konvensi (Muhammad Ridwan Siregar bin Ayun Siregar) terhadap Penggugat Konvensi (Nur Mega Afni Pohan binti Marahiman Pohan) ;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cikarang untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama kecamatan Medan Denai, Kotamadya Medan untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan bahwa harta berupa: 4.1 Sebuah rumah yang berlokasi di kampung Pekopen Timur Rt.01 Rw.02 Desa Lambangjaya kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 184/TBN.11/1996 luas tanah 250 M2 dengan luas bangunan 200 M2;Rumah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara rumah kontrakan Penggugat dan Tergugat;- Sebelah Timur mesjid Nurul Iman;- Sebelah Selatan jalan Mesjid Nurul Iman;- Sebelah Barat rumah Penggugat dan Tergugat, rumah tersebut ditempati oleh Tergugat ;4.2 Rumah Kontrakan sebanyak 4 kamar dengan luas tanah 253 m2 sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No.1598/TBN/24/1997 atas nama Muhamad Ridwan S. selaku Pembeli di kampung Pekopen Barat Rt.01 Rw.02 Desa Lambangjaya kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, Tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Tanah jalan Tol;- Sebelah Timur Tanah Mesjid Nurul Iman;- Sebelah Selatan rumah Bpk. Muhamad Ridwan Siregar.;- Sebelah Barat rumah Namih;4.3 Tanah Kosong dengan luas tanah 175 M2 sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No.281/TBN.3/1998 atas nama Muhamad Ridwan S. selaku Pembeli di kampung Pekopen Rt.02 Rw.03 desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi;Tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara Tanah Bpk.Husen;- Sebelah Timur rumah Bpk.Endang;- Sebelah Selatan Kali alam;- Sebelah Barat Kali alam;4.4 Tanah sawah seluas 4000 M2 yang terletak di RT. 01 RW. 04 Desa Karyamulya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, Propinsi Jawa Barat, berdasarkan akta Jual beli No.241/2000 atas nama Muhammad Ridwan Siregar selaku pihak Pembeli;Dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara sawah bapak Uang;- Sebelah Timur saluran air/irigasi;- Sebelah Selatan sawah bapak Jukih;- Sebelah Barat sawah H. Emud;4.5 Sebuah rumah yang terletak di jalan lapangan kobra Rt.04 Rw.05 No.5 Desa Tambun kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dengan luas tanah 240 m2, luas bangunan 100 m2, Rumah sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No.2645/2002 atas nama Muhamad Ridwan S. selaku Pembeli, Rumah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara rumah milik Mada;- Sebelah Timur rumah milik Amsari;- Sebelah Selatan rumah milik Herli Herlina;- Sebelah Barat jalan Lapangan kobra;4.6 Tanah seluas 527 m2 dan bangunan rumah di atasnya di kampung Pekopen Timur Rt.01 Rw.02 Desa Lambangjaya kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli 61/2003 atas nama Muhammmad Ridwan Siregar selaku PembeliTanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara rumah bapak Sanun;- Sebelah Timur rumah Tergugat Muhammad Ridwan Siregar;- Sebelah Selatan jalan Lingkar Desa;- Sebelah Barat rumah Namih;4.7 Tanah Kosong dengan luas tanah 646 m2 terdiri dari 3 (tiga) Akta Jual Beli : No.1017/2004 (obyek nomor 7), 1018/2004 (obyek nomor 8), dan 1016/2004 (obyek nomor 9) semuanya atas nama Muhamad Ridwan S. selaku Pembeli, di desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara rumah Samsudi/Irwan;- Sebelah Timur rumah Bpk.Yoga;- Sebelah Selatan jalan desa;- Sebelah Barat tanah milik PT.Grand wisata / Ayub Gunawan;4.8 Satu unit kios yang bernama Mega Collection yang terletak di Pasar modern Grand Wisata, blok.APK 3 No.080 Tipe Market place Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan luas tanah 9 M2 dan luas bangunan 9 M2 atas nama Muhamad Ridwan S. selaku Pembeli, yang dibeli dari PT. Putra Alvita Pratama pada tanggal 29-12-2007, dengan cara mengangsur, dengan hak memanfaatkan kios tersebut sebelum lunas,Kios tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara jalan;- Sebelah Timur blok. PR 06;- Sebelah selatan jalan;- Sebelah Barat jalan;4.9 Satu unit kios yang dikenal di Pasar modern Grand Wisata, blok. APK 3 No.069 Tipe Market place Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan luas tanah 9 m2 dan luas bangunan 9 m2 atas nama Muhamad Ridwan S. selaku penerima pengalihan hak, dengan hak memanfaatkan kios tersebut sebelum lunas,Kios tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara jalan;- Sebelah Timur blok. Pk.03/068;- Sebelah selatan blok. Pk.03/066;- Sebelah Barat blok. Pk.03/66;4.10 Satu unit Mobil Kijang Innova B 8053 EY, warna silver;adalah harta bersama milik Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;5 Menetapkan Penggugat Konvensi (Nur Mega Afni Pohan binti Marahiman Pohan) dan Tergugat Konvensi (Muhammad Ridwan Siregar bin Ayun Siregar), masing-masing berhak separo dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 4; 6 Menghukum Tergugat Konvensi (Muhammad Ridwan Siregar bin Ayun Siregar) untuk menyerahkan separo dari harta bersama tersebut pada diktum nomor 4 kepada Penggugat Konvensi (Nur Mega Afni Pohan binti Marahiman Pohan), baik secara natura maupun uang pengganti, dan jika tidak dapat dilaksanakan secara sukarela maka dapat dilakukan secara lelang ;7 Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pdt.G/2014/PA.Ckr.zip
- Download PDF
- 377/Pdt.G/2014/PA.Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 251 K/Ag/2017
Pertama : 0377/Pdt.G/2014/PA.Ckr
Statistik9330