- Menyatakan Terdakwa Ir. H. A. Hidayat S., MBA tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Atas nama Drs. RONI SUDARSONO tanggal 05 Januari 2011 jumlah dana Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
- Atas nama Drs. RONI SUDARSONO tanggal 21 Januai 2011 jumlah dana Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 986/Pid.B/2017/PN Blb |
|
Nomor | 986/Pid.B/2017/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bc.ip., Hakim Ketua Tohari Tapsirin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Panji Surono, Hakim Anggota Astea Bidasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Muharam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
a. 3 (tiga) lembar : Bilyet Giro dengan No. BY 037006 tertanggal 27 Mei 2011 jumlah dana Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; Bilyet Giro dengan No. BY 037007 tertanggal 07 Juni 2011 jumlah dana Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah); Bilyet Giro dengan No. BY 037008 tertanggal 17 Juni 2011 jumlah dana Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ; b. 3 (tiga) lembar kwitansi: Atas nama Drs. RONI SUDARSONO tanggal 28 Desember 2010 jumlah dana Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ; Dan barang Bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa dalam Nota pembelaannya berupa : 1. Fotocopy Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Nomor : 3993 K/Pdt/1999 tanggal 19 Desember 2000, Antara Ir. HIDAYAT SAPARI dengan SAEFULLAH RUSYAD, selanjutnya diberi tanda (T-1); 2. Fotocopy Putusan Peninjauan Kembali Nomor 552 PK/Pdt/2011, dari Direktory Putusan Mahkamah Agung RI. Antara : H,SAEFULLAH melawan HIDAYAT SAPARI dan WIRANTI ACHMADI, SH.tertanggal 28 Mei 2013, diberi tanda ( T-2 ); 3. Fotocopy Salinan Akta : PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI, Nomor : 25 tanggal 28 Desember 2010, diberi tanda ( T-3 ); 4. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor : 28/Pdt.G/2011/PN.BDG. Tanggal 28 Juli 2011 antara : H.SAEFULLAH dengan Ir. HIDAYAT SAFARI, diberi tanda ( T-4 ); 5. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 258/Pdt/2012/PT.BDG. Antara : H.SAEFULLAH dengan Ir.HIDAYAT SAFARI, diberi tanda ( T-5 ); 6. Fotocopy Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, Nomor : 605 K/Pdt/2013, dari Direktory Putusan Mahkamah Agung RI, Antara : H.SAEFULLAH dengan Ir. HIDAYAT SAFARI, diberi tanda ( T-6 ); Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 986/Pid.B/2017/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 986/Pid.B/2017/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 323 K/PID/2018
Pertama : 986/Pid.B/2017/PN.Blb
Statistik130