- Menyatakan terdakwa LIA FITRI Alias ALWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana didakwakan pada dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut diatas;
- Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak dan melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I jenis ganja bagi diri sendiri???;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT PALEMBANG Nomor 131/PID/2012/PT PLG |
|
Nomor | 131/PID/2012/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 29 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Kornel P. Sianturi |
Hakim Anggota | P. Manalu Rambe, Brsilvester Djuma |
Panitera | Sri Sarwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ??????????????????Menerima permintaan banding dari terdakwa LIA FITRI Alias ALWAN tersebut; ????????????????????????MEMPERBAIKI putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 473/Pid.B/2012/PN.PLG tanggal 20 Juni 2012 yang dimintakan banding, baik kwalifikasi serta pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut : - 1 (satu) bungkus 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja yang dibungkus koran berat 0,14 gram (sisa lafbor), 2 (dua) paket alat hisap/bong yang terdiri dari pipet dan pirek didalam lemari baju terdakwa, 3 (tiga) buah plastik bening, 6 (enam) buah pirek, 5 (lima) bungkus pipet warna putih dan 6 (enam) buah korek api gas dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara pada kedua tingkat peradilan kepada terdakwa yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |