Putusan PN BANJARMASIN Nomor 395/Pid.Sus/2013/PN.Bjm |
|
Nomor | 395/Pid.Sus/2013/PN.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | E Rusiana |
Hakim Anggota | - Chrisfajar Sosiawan, Mh - Ferry Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I. SUBHAN Als BAHAN Bin MAJERUN , Terdakwa II ASSAYUTI Als SAYUTI Bin JASRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PERMUFAKATAN JAHAT MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM? ;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara untuk Terdakwa I selama 11 (sebelas) tahun , untuk Terdakwa II selama 14 (empat belas) tahun dan denda masing-masing Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (satu) paket shabu dalam plastik klip dengan berat kotor 130 gram (berat bersih 128,85 gram);? 2 (dua) lembar plastik hitam pembungkus shabu;? 1 (satu) buah HP merk Samsung;? 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna putih tipe 8250;? 1 (satu) buah HP merk Blackberry warna hitam type 8250;? 1 (satu) lembar plastik warna putih pembungkus uang merk Ace dan 1 (satu) lembar amplop warna coklat ;Dirampas untuk dimusnahkan;? Uang sebesar Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah); Dikembalikan kepada Penyidik Dit Resnarkoba Polda Kalsel;8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2274 K/Pid.Sus/2013
Banding : 74/PID.SUS/2013/PT.BJM.
Pertama : 395/Pid.Sus/2013/PN.Bjm
Statistik3410