Putusan PN MANADO Nomor 314/Pdt.G/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 314/Pdt.G/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | -PERDATAPERBUATAN MELAWAN HUKUMKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Donald E. Malubaya |
Hakim Anggota | Betsy Matuankotta, Imanuel Barru |
Panitera | -janne Ju |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PROVISI : Melarang Tergugat melakukan Pemalangan dan penyitaan serta pelelangan melalui pihak Kantor Lelang ataupun penjualan / pengalihan kepada pihak lain atas tanah dan rumah SHM Nomor : 94/Bumi beringin, sampai putusan Nomor : 31/Pdt.G/2015/PN.Mnd dan perkara Nomor : 314/Pdt.G/2018/ PN.Mnd berkekuatan hukum tetap ;DALAM KONVENSI :Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan tidak sah dan tidak mengikat penyemprotan atau pengecetan / Penulisan : ???Tanah dan Bangunan dijual dan di lelang Hubungi Bank Tabungan Negara Cabang Manado???, yang dilakukan oleh Tergugat ;3. Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan Pemalangan dan penyitaan serta pelelangan melalui pihak lelang ataupun penjualan / pengalihan kepada pihak lain atas tanah dan rumah SHM Nomor : 94/Bumi beringin, sampai putusan Nomor : 31/Pdt.G/2015/PN.Mnd dan putusan perkara Nomor : 314/Pdt.G/2018/PN.Mnd berkekuatan hukum tetap ;4. Menyatakan petitum gugatan Penggugat angka 3 tidak dapat diterima5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam Konvensi yang hingga kini dianggarkan sebesar Rp. 861.000,- (delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).DALAM REKONVENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit Nomor : 1120140207000020 tanggal 17 Februari 2014 ;3. Menyatakan Perbuatan Tergugat Rekonvensi yang tidak melakukan penyetoran kepada Penggugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi sebesar : Rp. 1.930.659.588,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh juta enam ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) ditambah Penalty pelunasan kredit sebesar 1 % dari Sisa Pokok Kredit, secara tunai dan sekaligus paling lama 8 (delapan) hari setelah putusan atas perkara ini telah dapat dilaksanakan (eksekusi).5. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ;6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam Rekonpensi ini yang hingga kini dianggarkan sebesar NIHIL ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pdt.G/2017/PN Mnd
Statistik12125