Putusan PN MAGELANG Nomor 17/PDT.G/2014/PN.MGG |
|
Nomor | 17/PDT.G/2014/PN.MGG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Irwan Effendi |
Hakim Anggota | Ernila Widikartikawati, Elta Tamtama |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I ;A.DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan provisi yang diajukan oleh para Penggugat untuk seluruhnya;B.DALAM KONPENSI :1. Dalam Eksepsi :- Menyatakan Eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III A dan B tidak dapat diterima untuk seluruhnya;2. Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;C.DALAM REKONPENSI : 1. Dalam Eksepsi : - Menyatakan eksepsi yang diajukan oleh para Tergugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya ; 2. Dalam Pokok Perkara : - Menolak gugatan Rekonpensi yang diajukan oleh para Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat III A dan B dalam Konpensi untuk seluruhnya ;D. DALAM KONPNESI DANREKONPENSI :- Menghukum Penggugat dalam konpensi/Tergugat dalam konpensi untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini yang saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 1.554.000,- (satu juta lima ratus lima puluh empat ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 234/Pdt/2015/PT SMG
Pertama : 17/ Pdt.G/2014/PN.Mgg
Statistik535