Putusan PN JAMBI Nomor 18/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jbi |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 19 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahfudin |
Hakim Anggota | Mansur, Bc. I.p., Amir Aswan |
Panitera | Nizom |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin ABDUL MAJID tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; -------------------------------------------------2. Membebaskan terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin ABDUL MAJID oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; --------------------------------------------------------3. Menyatakan terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin ABDUL MAJID telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama??? ----------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa ZAINAL ABIDIN Bin ABDUL MAJID dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan ; ------------------------------------------------------------------------------- 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan; ---------------6. Menetapkan barang bukti berupa uang tunai yang berhasil disita dari terdakwa tersebut sebesar Rp.2.043.372.880.-(dua miliar empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) dan dari saksi JULIANSYAH Bendahara Pengeluaran Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sehingga semuanya berjumlah Rp.2.045.172.880,-(dua miliar empat puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) yang saat ini dititipkan pada Bank Jambi Cabang Muara Sabak dirampas untuk Negara sebagai pengembalian kerugian keuangan Negara dan dikembalikan ke kas Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur; ---------------------------7. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------------------------------------------8. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; -------------------------9. Menyatakan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------a. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari saksi YUSRI, SE Bin ANWAR HUSIN dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 14/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 20 April 2012, berupa : --------------(satu) lembar surat pencairan dana (SP2D) dari Kuasa BUD Nomor : 3.885/LS/2011 tanggal 19 Oktober 2011.1) 1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar atas nama CV. DULAN DARI NPWP No. 01 998.964.9.334.000 tanggal 12 Oktober 2011.2) 1 (satu) lembar Daftar Kelengkapan Dokumen Nomor : 120/SPP/LS/DKP/2011 tanggal 19 Oktober 2011.3) 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 19 Oktober 2011.4) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kapal 3 GT Bahan Kayu Nomor : 523.21/49/DKP/2011 tanggal 19 Oktober 20115) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No : 120/LS/2011 tanggal 19 Oktober 2011.6) 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjab Timur tanggal 19 Oktober 2011.7) 1 (satu) lembar surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 120/SPP/LS/DKP/2011 tanggal 19 Oktober 2011.8) 1 (satu) lembar Ringkasan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 120/SPP/LS/DKP/2011 tanggal 19 Oktober 2011.9) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang muka kerja 20 % pekerjaan pengadaan kapal 3 GT bahan kayu tanggal 19 Oktober 2011 berdasarkan SPK No : 523/203/SPK/Kapal 3 GT/X/2011 tgl 11 Oktober 2011 dan jaminan uang muka No. Bond : JBI/SBC/00522/2011 tgl 11 Okt 2011.10) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran No : 027/51/KPA/DKP/2011 tanggal 19 Oktober 2011.11) 1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja No : 027/52/KPA/DKP/2011 tanggal 19 Oktober 2011.12) 1 (satu) lembar copy turunan jaminan pelaksanaan dari PT. ASURANSI PAROLAMAS No : 2823936 tanggal 11 Oktober 2011.13) 1 (satu) lembar copy turunan jaminan pembayaran uang muka (Advance Paymet Bond) dari PT. ASURANSI PAROLAMAS No : 2823938 tanggal 11 Oktober 2011.Dokumen pencairan uang muka 60 % terdiri dari :1). 1 (satu) lembar surat pencairan dana (SP2D) dari Kuasa BUD Nomor : 4.381/LS/2011 tanggal 10 Nopember 2011.2). 1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar atas nama CV. DULAN DARI NPWP No. 01 998.964.9.334.000 tanggal 09 November 2011.3). 1 (satu) lembar Daftar Kelengkapan Dokumen Nomor : 142/SPP/LS/DKP/2011 tanggal 19 Nopember 2011.4). 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 9 Nopember 2011.5). 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Pekerjaan Pengadaan Kapal 3 GT Bahan Kayu Nomor : 523.21/59/DKP/2011 tanggal 9 Nopember 2011.6). 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No : 142/LS/2011 tanggal 9 Nopember 2011.7). 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjab Timur tanggal 9 Nopember 2011.8). 1 (satu) lembar surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 142/SPP/LS/DKP/2011 tanggal 9 Nopember 2011.9). 1 (satu) lembar Ringkasan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 142/SPP/LS/DKP/2011 tanggal 9 Nopember 2011.10).1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termin 60 % pekerjaan pengadaan kapal 3 GT bahan kayu tanggal 19 Oktober 2011 berdasarkan SPK No : 523/203/SPK/Kapal 3 GT/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 dan Berita Acara Kemajuan pekerjaan No : 25/DS/XI/BAKP/2011 tanggal 4 Nopember 2011 dengan tanggal kwitansi tanggal 9 November 2011. 11). 1 (satu) lembar Berita Acara kemajuan pekerjaan pengadaan kapal motor 3 GT TA 2011 No : 25/DS/XI/BAKP/2011 tanggal 4 Nopember 2011.12). 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pelaksanaan Pekerjaan No : 523/109/DKP/2011 tanggal 4 Nopember 2011.13). Surat Pengantar tanggal 9 November 2011 yang ditandatangani SATRIO selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran Sdr. JULIANSYAH. 14). 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/127/KPA/DKP/2011 tgl 8 Nopember 2011.15). 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 027/128/KPA/DKP/2011 tanggal 9 Nopember 2011.16). 9 (sembilan) lembar laporan pengawasan Minggu ke 1 sampai dengan Minggu ke IV pekerjaan pengadaan kapal motor 3 GT lokasi Kab. Tanjab Timur TA 2011. Dokumen pencairan uang muka 95 % terdiri dari :18) 1 (satu) lembar surat pencairan dana (SP2D) dari Kuasa BUD No : 7.011/LS/2011 tgl 23 Des 2011.19) 1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar atas nama CV. DULAN DARI NPWP No. 01 998.964.9.334.000 tanggal 22 Desember 2011.20) 1 (satu) lembar Ringkasan Kontrak tanggal 22 Desember 2011.21) 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar No : 258/LS/2011 tanggal 22 Desember 2011.22) 1 (satu) lembar surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 258/SPP/LS/DKP/2011 tanggal 22 Desember 2011.23) 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjab Timur tanggal 22 Desember 2011.24) 1 (satu) lembar Ringkasan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 258/SPP/LS/DKP/2011 tanggal 22 Desember 2011.25) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/237/KPA/DKP/2011 tgl 22 Desember 2011.26) 1 lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja No : 027/238/KPA/DKP/2011 tgl 22 Des 2011.27) Berita Acara Persetujuan pembayaran untuk pekerjaan Nomor : 523/258/BAPP/2011 tanggal 22 Desember 2011.28) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan pengadaan kapal motor 3 GT No : 027/DS/XII/2011 tanggal 23 Desember 2011.29) (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tim teknis (PHO/FHO) dan pengawas lapangan No : 523/030/BPHP-DKP/2011 tanggal 22 Desember 2011.30) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tim teknis (PHO/FHO) No : 523/ /BPHP-DKP/2011 tanggal Desember 2011.31) 1 (satu) lembar Berita Acara kemajuan pekerjaan pengadaan kapal motor 3 GT TA 2011 No : 26/DS/XII/BAKP/2011 tanggal 22 Desember 2011.32) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran pekerjaan pengadaan kapal 3 GT bahan kayu Nomor : 523.21/132/DKP/2011 tanggal 22 Desember 2011.33) 1 (satu) lembar Berita Acara serah terima pertama pekerjaan pengadaan kapal motor 3 GT No : 029/DS/XII/2011 tanggal 23 Desember 2011.34) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termyn 95 % pekerjaan pengadaan kapal 3 GT bahan kayu tanggal 22 Desember 2011 berdasarkan SPK No : 523/203/SPK/Kapal 3 GT/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 dan Berita Acara Kemajuan pekerjaan No : 26/DS/XII/BAKP/2011 tanggal 22 Desember 2011. Dokumen pencairan uang muka 5 % terdiri dari :17) 1 (satu) lembar surat pencairan dana (SP2D) dari Kuasa BUD No : 7.012/LS/2011 tgl 23 Des 2011.18) 1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar atas nama CV. DULAN DARI NPWP No. 01 998.964.9.334.000 tanggal 23 Desember 2011.19) Surat Perintah Membayar Nomor SPM : 259 /LS/2011 tertanggal 23 Desember 2011.20) 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran termyn 5 % pekerjaan pengadaan kapal 3 GT bahan kayu tanggal 23 Desember 2011 berdasarkan SPK No : 523/203/SPK/Kapal 3 GT/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 dan Berita Acara serah terima No.Bond : 09.93.01.6338.12.1 tgl 23 Desember 2011.21) 1 (satu) lembar surat pengantar permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 259/SPP/LS/DKP/2011 tanggal 23 Desember 2011.22) 1 (satu) lembar surat pernyataan pengajuan SPP-LS Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjab Timur tanggal 23 Desember 2011.23) 1 (satu) lembar Ringkasan surat permintaan pembayaran langsung barang dan jasa (SPP-LS barang dan jasa) Nomor : 259/SPP/LS/DKP/2011 tanggal 23 Desember 2011.24) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 027/239/KPA/DKP/2011 tgl 23 Desember 2011.25) 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggung jawab belanja Nomor : 027/240/KPA/DKP/2011 tanggal 23 Desember 2011.26) 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran pekerjaan pengadaan kapal 3 GT bahan kayu Nomor : 523.21/131/DKP/2011 tanggal 23 Desember 2011.27) 1 (satu) lembar jaminan pemeliharaan dari PT Asuransi Umum VIDEI SB No.1076338 dengan No. Bond : 09.93.01.6338.12.1 tanggal 23 Desember 2011.28) Berita Acara Persetujuan pembayaran untuk pekerjaan No : 523/259/BAPP/2011 tgl 23 Des 2011.29) 1 (satu) lembar Berita Acara serah terima kedua pelaksanaan pekerjaan pengadaan kapal motor 3 GT No : 94/DKP/XII/2011 tanggal 23 Desember 2011.30) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (PHO/FHO) dan pengawas lapangan Dinas Kelautan dan Perikanan No : 523/030/BPHP-DKP/2011 tanggal 22 Desember 2011.31) 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tim pengendalian teknis (PHO/FHO) No : 523/ /BPHP-DKP/2011 tanggal 22 Desember 2011.32) 1 (satu) Examplar Laporan Akhir pekerjaan pengadaan kapal motor 3 GT TA 2011 Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjab Timur..b. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan kembali Barang Bukti dari saksi WILLY LESMANA Bin PUJO WIDODO dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 20 April 2012, berupa : 5) 1 (satu) berkas Surat Perjanjian Kerja Nomor : 523/203/SPK/Kapal 3 GT/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 Tahun Anggaran 2011.6) 1 (satu) berkas Rencana Kerja dan syarat-syarat untuk pekerjaan pengadaan kapal kayu 3 GT beserta alat tangkap tahun anggaran 2011.7) Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjab Timur Nomor : 523/003/SEK/III/tahun 2011 tanggal 4 Januari 2011 tentang pembentukan panitia / kelompok kerja pengadaan barang dan jasa pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjab Timur TA 2011.8) 1 (satu) buah buku ZS1110, ZS1115 Diesel Engine Operation Manual LIANFA dalam bahasa Inggris (sampul belakang dalam keadaan rusak).c. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan kembali Barang Bukti dari saksi RADEN AHMAD FUAD dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 16/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 20 April 2012, berupa 1 (satu) lembar Nota Kapal tanggal 1 Februari 2012 sebesar Rp.2.254.500 yang isinya pembelian : 1). Tali sebanyak 9 rol seberat 75,6 Kg dengan harga Rp.24.000/Kg total harga sebesar Rp.1.814.500.2). Selang BBM 5/16 inchi sebanyak 2 rol dengan harga Rp.220.000 per rol total harga sebesar Rp.440.000d. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi ASMADI AHMAD Bin AHMAD dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 17/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 20 April 2012, berupa: 22) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima uang sebesar Rp.40.000.000 dari ASMADI AHMAD / ZAINAL ABIDIN untuk pembayaran tambahan DP kapal 50 unit tanggal 3 November 2011 yang ditandatangani sdr AYI.23) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima uang sebesar Rp.15.000.000 dari sdr ASMADI / ZAINAL tanggal 11 Desember 2011 yang ditandatangani TIWI.24) 1 (satu) lembar kwitansi telah terima uang sebesar Rp.9.000.000 dari ASMADI AHMAD untuk tambahan dana Rp.300.000 perunit kapal atas keterlambatan kerja tanggal 15 Desember 2011 yang ditandatangi SYAMSUL.25) Nota pembelian cat di toko Maju ??? Dabo Singkep dengan total pembelian sebesar Rp.434.000.26) Nota pembelian Blangking Singa, Tikar Aspal dan klem selang tanggal 22 Desember 2011 di Toko Sumber Dadi Jl. Merdeka-Dabo Singkep dengan total pembelian sebesar Rp.1.555.000.27) Nota pembelian Baut ditambah Ring sebanyak 38 Kg tanggal 25 Desember 2011 di Toko Maju - Dabo Singkep dengan total pembelian sebesar Rp.874.000.28) Nota pembelian tanggal 28 Desember 2011 di Toko Maju- Dabo Singkep dengan total pembelian Rp.758.000.29) Nota pembelian tanggal 31 Desember 2011 dengan total pembelian sebesar Rp.322.000. 30) Nota pembelian nomor 08429 tanggal 14 Februari 2011 dengan total pembelian sebesar Rp.1.800.000. 31) Nota pembelian tanggal 14 Januari 2012 dengan total pembelian sebesar Rp.460.000. 32) Nota pembelian tepung Damar dan tali Goni tanggal 26 Januari 2012 dengan total pembelian sebesar Rp.793.400. 33) Nota pembelian tanggal 26 Januari 2011 dengan total pembelian sebesar Rp.1.400.000.34) Nota pembelian tanggal 27 Januari 2011 dengan total pembelian sebesar Rp.380.000.35) Nota pembelian tanggal 27 Januari 2011 dengan total pembelian sebesar Rp.144.000.36) Nota pembelian tanggal 28 Januari 2011 dengan total pembelian sebesar Rp.318.000.37) Nota pembelian tanggal 29 Januari 2011 dengan total pembelian sebesar Rp.239.000.38) Nota pembelian tanggal 29 Januari 2011 dengan total pembelian sebesar Rp.1.380.000.39) Nota pembelian tanggal 29 Januari 2011 dengan total pembelian sebesar Rp.330.000.40) Nota pembelian tanggal 30 Januari 2011 di Toko Maju-Dabo Singkep dengan total pembelian sebesar Rp.231.000. 41) Nota pembelian tanggal 10 Februari 2012 dengan total pembelian sebesar Rp.840.000.42) Nota pembelian tanggal 12 Desember 2012 dengan total pembelian sebesar Rp.144.000.e. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi REVANY DEVY, SH, MM.Si dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 18/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 20 April 2012, berupa : 1). 1 (satu) lembar Nota Pembelian an. Pak DEPI / ASMADI dari Toko TUNAS BARU tanggal 26 November 2011 sebesar Rp.315.400.000.2). 1 (satu) lembar Nota Pembelian an. Pak DEPI / ASMADI dari Toko TUNAS BARU tanggal 05 Januari 2012 sebesar Rp.27.975.500.3). 1 (satu) lembar Nota pembelian barang berupa jangkar sebanyak 100 buah oleh tuan/toko CAS tertanggal 25 November 2011 dari bengkel las FALLAH JAYA Jl. Sumatra No.23 sebesar Rp.45.000.000.4). 1 (satu) lembar bukti penerimaan Negara sebesar Rp.24.816.000 yang dibayarkan oleh CV. DULAN DARI melalui Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak tanggal 7 Desember 2011.5). 1 (satu) lembar surat setoran Pajak (SSP) CV. DULAN DARI kepada Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Pajak BATAM oleh CV. DULAN DARI untuk pembayaran PPn dan atas penyerahan Invoice No : CIMT 20111107 tanggal 02.12.2012 sebesar Rp.24.816.000 tertanggal 06 Desember 2012.6). 1 (satu) lembar Surat Pernyataan dari Direktur Utama PT. PERKASA LINTAS ARTA kepada CV. DULAN DARI mengenai penanggung pajak pengiriman mesin.7). 13 (tiga belas) lembar salinan buku tabungan BNI dengan Nomor Rekening : 0219566728 an. REVANY DEVY, SH, MM.Si.f. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi HENDRI. S Bin ALWI dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor : 48/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 6 (enam) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.g. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi JUMAING Bin SALAM dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor : 49/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 14 (empat belas) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.h. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi NAJA RUDIN Bin ABU BAKAR dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor : 50/Pen.Pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.i. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi USMAN Bin RAJA ARIS dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 51/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.j. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi SAKA HAMDAN Bin MADIN dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 52/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.k. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi M. ALI Bin IBRAHIM dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 53/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.l. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi ISMAIL K Bin SABIL dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jamb Nomor : 54/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.m. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi RUSTAM Bin JUMAIN dengan persetujuan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 55/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.n. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi ARBAIN Bin UMAR dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 56/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa : 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FAo. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi HARAPAN Bin ISMAIL dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 57/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.p. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi ZAINI Bin ABDUL MAJID dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 58/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.q. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi UMAR BAIS Bin BAHRIN dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 59/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.r. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi AGUS WAHONO Bin KIMPUL dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 60/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.s. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi SYAFRIZAL Bin USMAN dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 61/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.t. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi A. RAHMAN Bin DAENG HAMA dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 62/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 1 (satu) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.u. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi IBRAHIM Bin KASIM dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 63/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 9 (sembilan) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.v. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi SATAK Bin HALIDI dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 64/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 7 (tujuh) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.w. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi JUNAIDI Bin BUJANG dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 65/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa:- 43 (empat puluh tiga) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.x. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari I2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi BASRI Bin KAMAL dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 66/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 06 Agustus 2012, berupa: 8 (delapan) unit kapal kayu 3 GT warna biru mesin merk CHANG LIANG FA.y. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari tersangka ZAINAL ABIDIN Bin ABDUL MAJID dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 77/Pen.pid/TPK/2012/PN.JBI tanggal 27 Agustus 2012, berupa: 6. 3 (tiga) lembar foto copy rekening koran CV. DULAN DARI Jalan Hang Tuah Rt.02 Kab. Tanjab Timur cabang Muara Sabak dengan Rekening Nomor : 06100023 ;7. 1 (satu) lembar surat Invoice dari PT. CINDO INTERNATIOAL MARINE TRADING kepada CV. DULAN DARI mengenai pemesanan 100 (seratus) unit mesin DIESEL ENGINE 20 HP dan 100 unit (CIF Batam) sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) 8. 2 (dua) lembar Sertifikat CNAS dan IAF GBT 19001-2001/ISO 9001 : 2000 berbahasa Inggris dan Mandarin ;9. 1 (satu) lembar rekening koran cabang Jambi Nomor : 0215145262 berupa Rekening Giro Hit bunga BB Perusahaan yang ditujukan kepada CV. DULAN DARI Jl. Marzuki 001000 Muara Sabak // JBI030000 Muara Sabak ;10. 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran rekening BNI Jambi kepada REVANY DEVY tanggal 14 November 2011 dengan Nomor : 0219566748 sebesar Rp.649.000.000 ; z. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi M.NUR YUSUF Bin UNTUNG MUSTOFA dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 143/Pen.Pid/2012/PN.TJT tanggal 13 Desember 2012, berupa: - 4 (empat) lembar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor : 028 Tahun 2011 tanggal 5 Juli 2011 tentang Penunjukan Tim Pengendali Teknis (PHO/FHO) pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.aa. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi WILLY ADHI LESMANA, S.STPi dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 141/Pen.Pid/2012/PN.TJT tanggal 13 Desember 2012, berupa: 4. 1 (satu) bundel asli Peraturan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 15 tahun 2006 tanggal 18 Desember 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.5. 1 (satu) bundel asli Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 tahun 2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2011.6. 1 (satu) bundel asli Penjabaran Perubahan Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 11 Oktober 2011.bb. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi ISWANTO Bin SUPARTO dengan persetujuan penyitaaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 139/Pen.Pid/2012/PN.TJT tanggal 13 Desember 2012, berupa - 1 (satu) bundel asli surat perjanjian kerja (SPK) Nomor : 523/204/SPK/X/DKP/2011 tanggal 11 Oktober 2011 antara Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan CV. DIMENSI STATIKA pekerjaan Supervisi/Pengawasan Pengadaan Kapal 3-5 GT di Kab. Tanjung Jabung Timur TA 2011 dengan nilai Kontrak Rp.69.530.000 dengan jangka waktu 65 hari kalendercc. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi WILLY ADHI LESMANA, S.STPi dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 140/Pen.Pid/2012/PN.TJT tanggal 13 Desember 2012, terdiri dari : cc.1. 1 (satu) bundel dokumen kontrak berisi : (1). 1 (satu) lembar asli surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 523/202/SPMK/Kapal 3 GT/2011 tanggal 11 Oktober 2011.(2). 2 (dua ) lembar asli Surat Pesanan ( SP ) Nomor :523/203/SP/Kapal 3 GT/2011 paket pekerjaan pengadaan kapal 3 GT tanggal 11 Oktober 2011. (3). 1 (satu ) lembar asli surat penunjukan penyedia barang / jasa paket pekerjaan pengadaan kapal 3 GT Nomor :523/50/SPPBJ/Kapal 3 GT /2011 tanggal 10 Oktober 2011 ditanda tangani PARLUHUTAN S, SP.ME.(4). 1 (satu) lembar asli pendaftaran kegiatan pengadaan kapal kayu 3 GT hari / tanggal Kamis 8 September s/d Jumat 16 September 2011 TA.2011 sebanyak 5 perusahaan yang mendaftar tertanggal 8 September 2011.(5). 1 (satu ) lembar asli Daftar Pengambilan Dokumen kegiatan pengadaan kapal kayu 3 GT Hari/tanggal : Kamis 8 September s/d Jumat 16 September 2011 yang diisi 5 Perusahaan tertanggal 8 September 2011.(6). 1 (satu ) lembar asli Daftar hadir rekanan AANWIJZING kegiatan pengadaan kapal kayu 3 GT Hari/Tanggal Rabu 14 September 2011 TA. 2011 yang diikuti 5 Perusahaan tanggal 14 September 2011.(7). 4 (Empat ) lembar asli Berita acara penjelasan pekerjaan / AANWIJZING No : 87 / POKJA / Kapal 3 GT / DKP / IX / 2011 tanggal 14 September 2011 yang ditandatangani Panitia lelang dan wakil rekanan. (8). 1 (satu) lembar asli Daftar hadir pemasukan dokumen penawaran pekerjaan pengadaan kapal 3 GT tanggal 19 September 2011 yang di isi 5 perusahaan.(9). 1 (satu) lembar asli Daftar hadir pembukaan Dokumen penawaran pekerjaan pengadaan kapal 3 GT tanggal 19 September 2011 yang di isi 5 Perusahaan.(10). 2 (dua) lembar asli Berita Acara Pembukaan Penawaran No : 88/Pokja-LU/kapal 3 GT /APBD/DKP/2011 tanggal 19 September 2011 ditandatangani POKJA Pelelangan Umum Barang dan Jasa Dinas Kelautan Dan Perikanan TA.2011 dan wakil rekanan. (11). 1 (satu) lembar asli Lampiran : Berita Acara Pembukaan penawaran tanggal 19 September 2011 kegiatan pengadaan kapal 3 GT OWNERS ESTIMATE (OE) Rp 3.528.400.00,00 yang ditandatangani POKJA Dinas kelautan dan Perikanan dan wakil rekanan.(12). 34 (tiga puluh empat) lembar asli Berita Acara Evaluasi Penawaran No. 90 /Pokja-LU/Kapal 3 GT /APBD/DKP/2011 tanggal 19 September 2011 sebanyak 5 perusahaan berupa evaluasi Administrasi (Lampiran terlampir), Evaluasi Teknis (lampiran terlampir), Evaluasi Harga (Lampiran Terlampir), Evaluasi Kualifikasi (lampiran terlampir) yang ditandatangani POKJA pelelangan umum barang dan jasa Dinas Kelautan dan perikanan TA.2011.(13). 2 (dua) lembar asli Berita Acara hasil Evaluasi penawaran No : 91 /Pokja-LU/Kapal 3 GT/APBD/DKP/2011 tanggal 26 September 2011 yang ditanda tangani Pokja Pelelangan umum Barang dan jasa Dinas Kelautan dan Perikanan TA 2011 beserta 1 (satu) lembar lampiran Rekapitulasi Hasil evaluasi Penawaran.(14). 1 (satu) lembar asli Berita Acara Evaluasi Kualifikasi No. 92/Pokja-LU/Kapal 3 GT /APBD/DKP/2011 tanggal 26 September 2011 ditandatangani POKJA pelelangan umum barang dan jasa Dinas Kelautan dan Perikanan TA.2011.(15). 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Evaluasi Kualifikasi yang ditandatangani POKJA Dinas Kelautan dan perikanan paket pekerjaan pengadaan kapal 3 GT. (16). 1 (satu) lembar asli Lampiran BA Data Pembukaan Dokumen Kualifikasi tgl 26 Sep 2011 ditandatangani POKJA Dinas Kelautan dan perikanan dengan lampiran 3 lembar terdiri dari klarifikasi dokumen kualifikasi CV. Bunga Tanjung, CV. Dulan Dari dan CV. Ingka Putri.(17). 2 (dua) lembar asli surat nomor 96/POKJA/KU/Kapal 3 GT /APBD/2011 tanggal 23 September 2011 perihal klarifikasi dan verifikasi yang ditandatangani ketua POKJA pelelangan umum yang ditujukan kepada Direktur CV. Ingka Putri dan CV. Dulan Dari. (18). 1 (satu) lembar Berita Acara klarifikasi dan verifikasi nomor : 97/Pokja/BA-KV/Kapal 3 GT /DKP/2011 tanggal 26 September 2011 terhadap CV. Dulan Dari ditandatangani POKJA pelelangan umum (19). 1 (satu) lembar asli Surat Nomor 96 /POKJA/KV/Kapal 3 GT/APBD/2011 tanggal 23 September 2011 perihal klarifikasi dan verifikasi yang ditujukan kepada CV.Bunga Tanjung yang ditandatangani POKJA Pelelangan Umum. (20). 3 (tiga) lembar asli Berita Acara hasil pelelangan No : 98/POKJA-LU/kapal 3 GT/APBD/DKP/2011 tanggal 27 September 2011 yang ditandatangani POKJA pelelangan umum barang dan jasa Dinas Kelautan dan Perikanan TA.2011.(21). 1 (satu) lembar asli Rekapitulasi Pelelangan.(22). 1 (satu) lembar asli Penetapan pemenang lelang pekerjaan pengadaan kapal 3 GT No : 94/Pokja-LU/Kapal 3 GT /APBD/DKP/2011 tanggal 27 September 2011 TA.2011 ditandatangani Ketua POKJA pelelangan umum Dinas Kelautan dan Perikanan.(23). 1 (satu) lembar asli Pengumuman pemenang lelang No : 95/Pokja-LU/Kapal 3 GT/APBD/DKP/2011 tanggal 27 September 2011 ditandatangani Ketua POKJA-LU/Kapal 3 GT/APBD/DKP/2011 tanggal 27 September 2011 ditandatangani ketua Pokja pelelangan umum Dinas Kelautan dan perikanan.(24). 1 (satu) lembar asli Jaminan penawaran tanggal 17 September 2011 yang dikeluarkan PT.ASURANSI UMUM VIDEI PENJAMIN.(25). 1 (satu) bundel asli Dokumen Administrasi, Teknis dan Penawaran harga serta dokumen kualifikasi dari CV. Dulan Dari.(26). 2 (dua) lembar asli BILL OF QUANTITY ( BQ ) kegiatan pengadaan kapal ikan 3 GT sebanyak 100 unit TA.2011 yang ditandatangani PARLUHUTAN. S,SP, ME.(27). 4 (empat) lembar asli ENGINEER ESTIMATE ( EE ) pekerjaan pengadaan kapal ikan 3 GT lokasi Kab. Tanjab Timur TA. 2011 perencana CV.BOSCO CONSULTAN yang ditandatangani Direktur CV. BOSCO CONSULTANT DHONNY ISWANTO EKO SAPOETRO.(28). 5 ( lima ) lembar gambar Rencana pekerjaan pengadaan kapal kayu 3 GT TA. 2011 yang di cap Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjung Jabung Timur.(29). 3 (Tiga) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri Kegiatan Pengadaan kapal ikan 3 GT Volume 100 unit TA. 2011 yang ditandatangani PARLUHUTAN. S,SP, ME.(30). 1 lembar asli Daftar Harga Satuan bahan yang ditandatangani PARLUHUTAN, S,SP, ME. (31). 1 (satu ) lembar asli Rekapitulasi Kegiatan Pengadaan Kapal Ikan 3 GT Volume 100 unit TA. 2011 yang ditandatangani PARLUHUTAN.S, SP, ME.cc.2. 1 (satu) bundel dokumen kontrak yang berisikan : (1). 8 (delapan ) lembar asli Surat Perjanjian Kerja antara Dinas Kelautan dan perikanan dengan CV. BOSCO CONSULTANT mengenai Pengadaan Jasa Konsultant untuk Perencanaan Pengadaan Kapal 3 GT No : 523/193/SPK/DKP/IX/2011 tanggal 5 September 2011 lokasi Kab. Tanjab Timur yang ditanda tangani pihak pertama PARLUHUTAN. S,SP.ME selaku pengguna anggaran dan Direktur CV. BOSCO KONSULTAN diketahu Ir. SABRI. M, MP selaku kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjab Timur.(2). 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Mulai kerja Nomor : 523 / 984 / SPMK / DKP / 2011 Pekerjaan Perencanaan Pengadaan Kapal 3-5 GT tanggal 5 September 2011 yang ditandatangani PARLUHUTAN.S, SP. ME.(3). 1 (satu ) lembar asli Surat Nomor : 523/985/KP2/DKP/2011 tanggal 5 September Perihal Penunjukan Penyedia Jasa (SPPJ) untuk pengadaan Perencanaan Pengadaan Kapal 3-5 GT TA.2011 yang ditandatangani PARLUHUTAN.S.SP, ME. (4). 1 (satu) lembar asli surat Nomor : 01/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 18 Juli 2011 perihal undangan yang ditujukan kepada sekretaris Panitia Lelang dan anggota Panitia lelang yang ditandatangani Ketua Panitia seleksi Sederhana WILLY ADHY LESMANA,S.STPI. (5). 1 (satu ) lembar Surat Pengumuman Prakualifikasi Seleksi Sederhana Nomor : 06/SS/KAPAL/2011 tanggal 20 Juli 2011. (6). 1 (satu) lembar asli HARGA PERHITUNGAN SENDIRI Pekerjaan Perencanaan Pengadaan Kapal 3-5 GT lokasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA.2011 terbilang Rp 110.000.000,- ( Seratus Sepuluh Juta Rupiah ) yang ditandatangani PARLUHUTAN.S.SP, ME. (7). 1 (satu) lembar RENCANA ANGGARAN BIAYA pekerjaan Perencana Pengadaan kapal 3-5 GT Lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur TA.2011.(8). 9 (sembilan ) lembar asli Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) pekerjaan Perencanaan Pengadaan Kapal 3-5 GT Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjung Jabung Timur yang ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran PARLUHUTAN.S.SP, ME. (9). 1 (satu) lembar asli Daftar nama perusahaan yang mengambil Dokumen Prakualifikasi Seleksi Sederhana Pengadaan Barang / Jasa Konsultansi pekerjaan Perencanaan Pengadaan Kapal 3-5 GT TA.2011 tanggal 21 Juli 2011 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Sederhana WILLY ADHY LESMANA, S.STPI yang di isi 7 Perusahaan. (10). 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembukaan dokumen Prakualifikasi Nomor : 2008 / PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 26 Juli 2011 yang ditandatangani Panitia Seleksi Sederhana. (11). 1 (satu) lembar asli Daftar nama perusahaan yang mengembalikan Dokumen Prakualifikasi Seleksi Umum Pengadaan barang / Jasa Konsultasi pekerjaan Perencanaan Pengadaan Kapal 3-5 GT lokasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjung Jabung Timur tanggal 26 Juli 2011 yang telah di isi lima Perusahaan yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Sederhana WILLY ADHY LESMANA, S.STPI. (12). 1 (satu) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi Prakualifikasi Nomor : 2009/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 27 Juli 2011 yang ditandatangani Panitia Seleksi Sederhana beserta 2 ( dua ) lembar lampiran Evaluasi Prakualifikasi.(13). 1 ( satu) lembar asli Penyusunan Peringkat Rekapitulasi Penilaian Prakualifikasi yang ditandatangani Panitia Seleksi Sederhana tidak dibuat tanggal.(14). 1 (satu ) lembar asli Pengumuman hasil Penilaian Prakualifikasi tidak ada nomor pekerjaan pengadaan kapal 3-5 GT Lokasi Kab. Tanjung Jabung Timur TA.2011 Pagu Anggaran Rp 110.000.000,- yang ditandatangani WILLY ADHY LESMANA, S.STPI dan PARLUHUTAN.S.SP, ME.(15). 1 (satu ) bundel Dokumen Administrasi, Teknis dan Penawaran harga dari CV. BOSCO CONSULTANT.(16). 1 (satu ) lembar asli surat Nomor : 2010/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 26 Juli 2011 Perihal Pembuktian kualifikasi / Verifikasi Dokumen Prakualifikasi yang yang ditandatangani ketua panitia seleksi sederhana WILLY ADHY LESMANA, S.STPI ditujuhkan kepada Direktur CV. BOSCO CONSULTANT, GLOBAL TEKNIK ENGINEERING dan NAWRIZZA CIPTA CONS beserta satu lembar lampirannya.(17). 1 (satu) lembar asli Berita acara pembuktian Kualifikasi/Verifikasi Nomor : 2011/PAN/ KAPAL/DKP/2011, tanggal 27 Juli 2011 pekerjaan Perencanaan kapal 3-5 GT lokasi pekerjaan Kab. Tanjung Jabung Timur yang ditandatanagani Panitia unit layanan pengadaan dan dua dari Wakil Rekanan.(18). 1 (satu) lembar surat asli Surat Nomor : 2116/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 28 Juli 2011 perihal Penetapan hasil Evaluasi Prakualifikasi seleksi sederhana pekerjaan perencanaan kapal 3-5 GT TA. 2011 yang ditandatangani Ketua Panitia seleksi. (19). 1 ( satu ) lembar asli surat Pengumuman hasil Evaluasi Prakualifikasi Nomor : 2117/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 28 Juli 2011 yang ditandatangani Ketua Panitia seleksi beserta 1 (satu ) lembar pengumuman pemenang Kualifikasi.(20). 2 ( dua ) lembar asli surat Nomor : 2165/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 4 Agustus 2011 perihal pemberitahuan hasil Evaluasi Prakualifikasi dan undangan pelelangan yang ditujukan kepada Direktur CV. BOSCO CONSULTANT, CV. NAWRIZZA CIPTA CONSULTANT dan CV. GLOBAL TEKNIK ENG yang ditandatangani Ketua Panitia seleksi Sederhana.(21). 1 (satu ) lembar asli Daftar nama perusahaan yang menerima undangan seleksi sederhana pengadaan barang / jasa Konsultansi tanggal 4 Agustus 2011 yang ditandatangani Ketua Panitia seleksi.(22). 1 (satu) lembar Daftar nama perusahaan yang mengambil dokumen seleksi sederhana pengadaan barang / jasa konsultansi tanggal 9 Agustus 2011 yang ditandatangani Ketua Panitia seleksi Sederhana.(23). 1 (satu) lembar asli surat Undangan Nomor 2166/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 8 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Sekretaris Panitia lelang dan Anggota Panitia lelang yang ditandatangani Ketua Panitia seleksi Sederhana.(24). 1 (satu ) lembar asli Daftar hadir panitia seleksi sederhana pengadaan jasa konsultasi yang mengikuti acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzzing) tanggal 10 Agustus 2011 yang ditandatangani Panitia seleksi sederhana.(25). 1 (satu ) lembar asli Daftar nama konsultan yang mengikuti acara penjelasan pekerjaan (Aanwijzing ) tanggal 10 Agustus 2011 yang ditandatangani para rekanan sebanya tiga perusahaan dan Ketua panitia seleksi sederhana.(26). 11 ( sebelas ) lembar asli Berita acara penjelasan pekerjaan (aanwijzing nomor :2187/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 10 Agustus 2011 yang ditandatangani panitia seleksi sederhana dan saksi ( wakil peserta ).(27). 1 (satu ) lembar asli Daftar nama konsultan yang mengambil Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Risalah aanwijzing ) tanggal 10 Agustus 2011 yang ditandatangani tiga perusahaan yang mengikuti aawijzing dan ditandatangani panitia seleksi sederhana. (28). 1 (satu ) lembar asli surat undangan nomor ; 2189 /PAN/KAPAL /DKP/2011 tanggal 10 Agustus 2011 ditandatangani panitia seleksi sederhana.(29). 1 (satu ) lembar asli Berita Acara pemasukan dan Pembukaan sampul administrasi dan teknis nomor : 2227/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang ditandatangani panitia seleksi sederhana dan wakil peserta sebanyak 2 perusahaan. (30). 1 (satu ) lembar asli Daftar nama Konsultan yang memasukan dokumen penawaran tgl 16 Agustus 2011 ditandatangani panitia seleksi sederhana dan ditandatangani 3 perusahaan.(31). 1 (satu ) lembar asli Daftar nama konsultan yang mengikuti sampul Administrasi dan Teknis tanggal 16 Agustus 2011 yang ditandatangani 3 perusahaan dan ditandatangani panitia seleksi sederhana.(32). 1 (satu) lembar asli Daftar hadir panitia seleksi sederhana pengadaan jasa konsultansi yang mengikuti acara pembukaan sampul administrasi dan teknis tanggal 16 Agustus 2011 dan ditandatangani panitia seleksi sederhana.(33). 1 (satu ) lembar asli lampiran hasil pembukaan sampul penawaran tgl 16 Agustus 2011 yang ditandatangani oleh Panitia seleksi sederhana bersama dua perusahaan rekanan. (34). 2 (dua ) lembar asli Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Usulan Teknis Nomor : 2223/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang ditandatangani panitia seleksi sederhana. (35). 22 (dua puluh dua ) lembar asli Surat Nomor : 2290/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 22 Agustus 2011 perihal Penetapan peringkat Teknis yang ditandatangani Ketua Panitia seleksi sederhana. (36). 1 (satu ) lembar asli Pengumuman hasil peringkat usulan teknis seleksi sederhana pengadaan jasa konsultansi Nomor : 2291/PAN/KAAL/DKP/2011 tanggal 22 Agustus 2011 ditandatangani ketua panitia seleksi sederhana.(37). 1 (satu ) lembar surat undangan Nomor : 2292/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 22 Agustus 2011 ditujukan kepada Sekretaris dan anggota panitia dan ditandatangani ketua panitia seleksi sederhana.(38). 1 (satu ) lembar surat undangan pembukaan dokumen usulan biaya Nomor : 2293/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 22 Agustus 2011 ditujukan kepada Direktur CV. BOSCO CONSULTANT, CV. NAWRIZZA CIPTA CONS dan CV. GLOBAL TEKNIK ENGINEERING dan ditandatangani ketua panitia seleksi sederhana. (39). 1 ( satu ) lembar asli Asli Berita Acara Pembukaan Dokumen usulan biaya Nomor 2295/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 23 Agustus 2011 ditandatangani panitia seleksi sederhana dan dua saksi wakil peserta. (40). 1 (satu ) lembar asli Daftar hadir panitia pengadaan barang/jasa konsultansi seleksi sederhana yang mengikuti acara pembukaan biaya penawaran tanggal 23 Agustus 2011 ditandatangani ketua panitia seleksi sederhana.(41). 1 (satu) lembar asli Daftar konsultan yang diundang mengikuti acara pembukaan dokumen usulan biaya tanggal 23 Agustus 2011 yang ditandatangani tiga perusahaan / peserta. (42). 1 (satu ) lembar asli Hasil pembukaan dokumen usulan biaya ditandatangani panitia seleksi sederhana tanggal 23 Agustus 2011 dan juga ditandatangani dua wakil perusahaan.(43). 2 ( dua ) lembar asli Berita Acara penilaian dokumen usulan biaya nomor : 2307 /PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 23 agustus 2011 ditandatangani panitia seleksi sederhana. (44). 1 (satu ) lembar asli Hasil penilaian Usulan Biaya tanggal 23 Agustus 2011 ditandatangani panitia seleksi sederhana.(45). 1 (satu ) lembar asli Berita Acara Penilaian Peringkat Akhir Nomor 2308 /PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 23 Agustus 2011 ditandatangani panitia seleksi sederhana beserta lampirannya satu lembar. (46). 1 ( satu ) lembar asli Pengumuman hasil peringkat akhir seleksi sederhana jasa konsultan nomor : 2309/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 23 Agustus 2011 ditandatangani ketua panitia seleksi sederhana. (47). 1 (satu ) lembar pengumuman pemenang seleksi sederhana No. 2310/PAN/KAPAL/2011 tanggal 23 Agustus 2011.(48). 1 ( satu ) lembar asli Surat Undangan urutan kesempatan mengikuti klarifikasi dan negosiasi Nomor : 2310/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 25 Agustus 2011 ditujukan kepada Direktur CV. BOSCO CONS, CV. NAWRIZZA CIPTA CONS dan CV. GLOBAL TEKNIK ENGINEERING. (49). 1 ( satu ) lembar asli surat undangan klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 2311 /PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 25 Agustus 2011 yang ditujukan kepada Direktur CV. BOSSCO CONSULTANT dan ditandatangani ketua panitia seleksi sederhana. (50). 1 ( satu ) lembar asli Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 2313/PAN/KAPAL/DKP/2011 tanggal 26 Agustus 2011 ditandatangani panitia seleksi sederhana beserta lampirannya berupa Surat pernyataan persetujuan hasil klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 59/BC/VIII/2011 tanggal 26 Agustus 2011 ditandatangani Direktur CV. BOSSCO CONSULTANT, Lampiran Hasil Klarifikasi Negosiasi, Rincian Biaya langsung Non Personil.(51). 1 (satu ) lembar asli Daftar hadir panitia seleksi sederhana pengadaan jasa konsultansi yang mengikuti acara klarifikasi dan negosiasi usulan biaya tanggal 26 Agustus 2011 ditandatangani ketua panitia seleksi sederhana.(52). 1 (satu ) lembar asli Daftar hadir konsultan yang mengikuti acara klarifikasi dan negosiasi usulan biaya tanggal 26 agustus 2011 ditandatangani ketua panitia seleksi sederhana.(53). 1 (satu ) lembar asli surat Nomor : 2316 / PAN / DKP/2011 Perihal penetapan pemenang seleksi sederhana tanggal 29 Agustus 2011 ditandatangani oleh PARLUHUTAN.S. SP, ME.dd. Dengan Surat Perintah Penyitaan No. Pol : SP.Sita/ 16/ II /2012/Dit Reskrimsus, tanggal 27 Februari 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi YUSRI, SE Bin ANWAR HUSIN (Alm) dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 138/Pen.Pid/2012/PN.TJT tanggal 13 Desember 2012, berupa :4) 1 (satu) buku Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA-SKPD) Dinas Perikanan dan Kelautan Tahun Anggaran 2011. 5) 1 (satu) buku Pembantu Penerimaan Perincian Obyek Penerimaan Periode 01 Januari 2012 sampai dengan 19 November 2012.6) 1 (satu) lembar surat dari Dinas Kelauatan dan Perikanan nomor : 523/002/DKP/2012 tanggal 31 Januari 2012 yang ditandatangani oleh Ir. SABRI M. MP selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjab Timur, perihal Penyetoran Dana Pengadan Kapal yang ditujukan kepada Kepala bank 9 Jambi cabang Muara Sabak serta direktur CV. DULAN DARI di Muara Sabak. ee. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi M.NUR YUSUF Bin UNTUNG MUSTOFA dengan persetujuan penyitaan dari Ketua dari Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 142/Pen.Pid/2012/PN.TJT tanggal 13 Desember 2012, berupa: 4) 4 (empat) lembar Surat Keputusan (Skep) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjung Jabung Timur nomor : 523/007/SEK/III/TAHUN 2011 tentang Pembentukan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun Anggaran 2011 tanggal 18 Januari 2011.5) 3 (tiga) lembar Surat Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur nomor : 234 tahun 2011 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur nomor : 295 tahun 2010 tentang Penunjukan / Penetapan Pengguna Anggaran / Barang dan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran 2011 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tanggal 11 Juli 2011 beserta 4 (empat) lembar lampirannya.6) 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur nomor : 294 tahun 2010 tentang Penunjukan/Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran/Barang dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Tahun Anggaran 2011 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tanggal 31 Desember 2010.ff. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi JULIANSYAH Bin M. NUR dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 136/Pen.Pid/2012/PN.TJT tanggal 13 Desember 2012, berupa : - Uang tunai sebesar Rp.1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).gg. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi HARTONO, S.Kom dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 137/Pen.Pid/2012/PN.TJT tanggal 13 Desember 2012, berupa 5) 4 (empat) lembar asli surat keputusan Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor : 1 tahun 2011 tanggal 3 Januari 2011 tentang pembentukan panitia pemeriksa pengadaan barang / jasa pemerintah Tanjung Jabung Timur TA.2011.6) 1 (satu) lembar asli surat keterangan dari Dinas pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Nomor : 70 /DPKAD/2012/ tanggal 12 Februari 2012 yang ditandatangani Pelaksana Tugas kepala DPKAD Agus Pirngadi. S.sos.7) 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah nomor :110/DPKAD/2012 tanggal 16 Maret 2012 yang ditandatangani Pelaksana Tugas DPKAD Agus Pirngadi. S.sos.8) 1 (satu) lembar asli rekening koran nomor : 06100011 atas nama Kas Umum Daerah Tanjab Timur, alamat Komplek Perkantoran Tanjab Timur periode 1 Januari 2012 s/d 31 Januari 2012.hh. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi JULIANSYAH Bin M. NUR dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 135/Pen.Pid/2012/PN.TJT tanggal 13 Desember 2012, berupa : 3) 1 (satu) lembar Surat Jaminan Pelaksanaan dari PT. ASURANSI PAROLAMAS dengan nomor register : B. 2823936 dan nomor bond : JBI/SSB/00567/2011 tertanggal 11 Oktober 2011.4) 1 (satu) lembar Surat Jaminan Pemeliharaan dari VIDEI General Insurance nomor register : SB No. : 1076338 dan nomor Bond : 09.93.01.6338.12.11.ii. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi EVREN, SH bin SAMSUL BAHRI dengan persetujuan peyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor : 143/Pen.Pid/2012/PN.TJT tanggal 13 Desember 2012, berupa : - 4 (empat) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur selaku Pengguna Anggaran Nomor : 48 tahun 2011 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Penunjukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2012 tanggal 11 Juli 2011 yang ditandatangani oleh Ir. SABRI. MMP.jj. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/67/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari tersangka ZAINAL ABIDIN dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No : 129 / Pen.Pid / 2012 / PN.TJT tanggal 06 Desember 2012, berupa : Uang tunai sebesar Rp.2.043.372.880.-(dua miliar empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus delapan puluhr rupiah)kk. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi ASMADI AHMAD Bin AHMAD dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No : 20 / Pen.Pid / 2013 / PN.TJT tanggal 04 Februari 2013, berupa :- 6 (enam) lembar foto copy gambar Rencana Pekerjaan Pengadaan kapal kayu 3 GT tahun anggaran 2011 CV. BOSCO CONSULTANTll. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi PURWADI Bin SUPARMAN dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No : 19 / Pen.Pid / 2013 / PN.TJT tanggal 04 Februari 2013, berupa :3) 4 ( empat ) lembar dokumen yang dilegalisir sesuai asli berupa gambar rencana pengadaan kapal motor kayu 3 GT TA. 2011 (gambar awal ), yang dibuat PURWADI bin SUPARMAN, yaitu :- Lembar ke-1, adalah gambar kapal tampak depan.- Lembar ke-2 adalah gambar penampang kapal.- Lembar ke-3 adalah gambar tampak atas.- Lembar ke-4 adalah gambar potongan memanjang.4) 5 ( lima ) lembar dokumen yang dilegalisir sesuai asli berupa gambar rencana pengadaan kapal motor kayu 3 GT TA. 2011 (gambar final / setelah ada perbaikan / ada perubahan), yang dibuat PURWADI bin SUPARMAN, yaitu :- Lembar ke-1, adalah gambar kapal tampak depan.- Lembar ke-2 adalah gambar penampang kapal.- Lembar ke-3 adalah gambar tampak atas.- Lembar ke-4 adalah gambar potongan memanjang. - lembar ke-5, yaitu gambar detail potongan (potongan memanjang dan potongan melintang) dan detail sambungan (sambungan gading, cabang penyambung).mm. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Tersangka ZAINAL ABIDIN bin ABDUL MAJID dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No : 21 / Pen.Pid / 2013 / PN.TJT tanggal 04 Februari 2013, berupa :5. Nota pembelian Toko Win Diesel Jl. KH. Wahid Hasyim No.21 Kota Jambi No.06038 tanggal 28 November 2011.6. Faktur Toko Win Diesel Jl. KH. Wahid Hasyim No.21 Kota Jambi No.000566 tanggal 28 Januari 2012.7. 1 (satu) lembar Nota atas nama sdr ZAINAL dari toko Aurelia Houseware Jl. Hos Cokroaminoto No.8 ABC Sipin Jambi tanggal 20 Desember 2011 yang jumlah total pembelian Rp.75.500.000.8. 1 (satu) lembar Nota atas nama sdr ASMADI yang berisikan setoran hal seluruh pembayaran berjumlah Rp.6.500.000.nn. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi SATRIO, A.Md Bin H. ABU BAKAR dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No : 31 / Pen.Pid / 2013 / PN.TJT tanggal 11 Februari 2013, berupa :8. 1 (satu) lembar asli tanda terima sewa kamar Hotel Ramayana Jl. Pembangunan II Batam - Indonesia dengan No. 02668 sebesar Rp.300.000 tanggal 17 Desember 2011 an. MR. SATRIO. 9. 1 (satu) examplar asli tiket penumpang PT. MARINATAMA GEMANUSA No.005309 bulan Desember 2011 sebesar Rp.200.000 an. SATRIO. 10. 1 (satu) examplar asli tiket penumpang PT. MARINATAMA GEMANUSA No.0016216 bulan Desember 2011 sebesar Rp.200.000 an. SATRIO. 11. 1 (satu) lembar asli asuransi PT. JASA RAHARJA (PERSERO) untuk penumpang alat angkutan kapal No.410865. 12. 1 (satu) lembar asli asuransi PT. JASA RAHARJA (PERSERO) untuk penumpang alat angkutan kapal No.410864. 13. 1 (satu) lembar asli Airpotex Bandara Hang Nadim Passenger Service Charge tanggal 20 Desember 2012 sebesar Rp.30.000. 14. 1 (satu) lembar asli Airpotex Bandara Sultan Thaha Jambi tanggal 17 Desember 2012 sebesar Rp.25.000. oo. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/56/X/2012/Tipidkor, tanggal 03 Oktober 2012, telah melakukan penyitaan Barang Bukti dari Saksi WILLY ADHI LESMANA, S.STPi dengan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur No : 32 / Pen.Pid / 2013 / PN.TJT tanggal 15 Februari 2013, berupa :- 6 (enam) lembar Surat Perjanjian Kerja Pengadaan Kapal 3 GT sebanyak 100 unit TA 2011 Nomor : 523/203/SPK/Kapal 3 GT /X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 yang diketik pada tanggal 9 Oktober 2011 dan sebelum ada perubahan. ---------------------------Barang bukti sebagaimana tersebut diatas, kecuali uang tunai bernilai Rp. 2.045.172.880,-(dua miliar empat puluh lima juta seratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) digunakan menjadi barang bukti dalam Berkas Perkara lain atas nama tersangka Ir. SABRI, M.MP, mantan Kadis Kelautan & Perikanan Kabupaten Tanjung Jabung Timur selaku mantan Pengguna Anggaran dan kawan-kawan; -----------------10. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); -------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jbi
Statistik460