Putusan PN KEBUMEN Nomor 184/Pid.B/2011/PN.Kbm. |
|
Nomor | 184/Pid.B/2011/PN.Kbm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Surono |
Hakim Anggota | Sutikna, Lis Susilowati |
Panitera | Sugita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I; 1. Menyatakan terdakwa NY. LATIFAH als NIWARI binti R. KUNTOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Penipuan ???; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Seongkok Koran bekas berat 1 kg.- Sebuah tas warna coklat model CLASSIC.- 1 (satu) buah tas kresek warna hitam berisi sebongkok Koran bekas.- 2 (dua) helai sapu tangan dalam bentuk ikatan warna biru berisikan lipatan kertas Koran dibentuk ukuran uang kertas sebanyak 13 (tiga belas) buah dan masing-masing diikat karet gelang.- 4 (empat) buah perhiasan gelang imitasi. Dirampas untuk dimusnahkan- 9 (Sembilan) lembar slip penyetoran PT. BANK MADIRI dengan total nilai Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).- 8 (delapan) lembar slip penyetoran PT. BANK BRI dengan total nilai Rp. 6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).- 7 (tujuh) lembar slip penyetoran Bank BRI Unit Kebumen senilai Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah)Terlampir dalam berkas- 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp. 100,- (seratus rupiah).Dikembalikan kepada terdakwa- Pasang anting emas berat 2 (dua) gram.Dikembalikan kepada saksi Lutfiah Juriyanto;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2011 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2011/PN.Kbm.
Statistik222