Putusan PN SURABAYA Nomor 14/G/2014/PHI.Sby |
|
Nomor | 14/G/2014/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fatchurrochman |
Hakim Anggota | Moh. Abdur Rohman, Ilasiani |
Panitera | Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; ------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -------------------------------2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 3 Januari 2014; ------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat membayar hak pemutusan hubungan kerja Tergugat yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebesar sebagai berikut : -----------------------------------------Uang pesangon 2 x 9 x Rp.7.276.000,- = Rp.130.968.000,-Uang penghargaan masa kerja 6 x Rp.7.276.000,- = Rp. 43.656.000,-Uang penggantian hak 15% x Rp.174.624.000,- = Rp. 26.193.600,- + Jumlah = Rp.200.817.600,-(dua ratus juta delapan ratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah);------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; ---------------------5. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara; --------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2014 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 718 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 14/G/2014/PHI.Sby
Statistik14840