Putusan PN DEPOK Nomor 47/Pdt.G/2012/PN.Dpk. |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2012/PN.Dpk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PERJANJIAN |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Warnanto |
Hakim Anggota | Iman Luqmanul Hakim, Mkn., Nennyyulianny |
Panitera | H.m. Suryadi. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap tidak hadir ; -----------------------------------------------------------------------2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek ; --------------------------3. Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 23 Desember 2004 terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah KPR BTN yang terletak di Jalan Genta III No. 245 Rt. 06 Rw. 08 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya, Depok II Tengah Kota Depok ; ----------------------------------------4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Genta III No. 245 Rt. 06 Rw. 08 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok II Tengah Kota Depok ; -------------------------------------------------------5. Memberi izin kepada Penggugat untuk mengurus dan mengambil segala surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut ; ----------------------------------------------------6. Memberikan izin kepada Penggugat untuk mengurus dan mengambil segala surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Genta III No. 245 Rt. 06 Rw. 08 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok II Tengah Kota Depok dari Turut Tergugat ; ---------------------------------------------7. Memberikan izin kepada Penggugat untuk membalik nama Sertifikat Hak Milik atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Genta III No. 245 Rt. 06 Rw. 08 Kelurahan Mekarjaya Kecamatan Sukmajaya Depok II Tengah Kota Depok ke Kantor Badan Pertanahan Kota Depok ; ---------------------------------------------------------------------8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ; ------------------9. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 1.341.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2012 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2012/PN.Dpk..zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2012/PN.Dpk..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2012/PN.Dpk.
Statistik10453