- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, masing-masing terhitung untuk Kuswari (Penggugat 9), Ila Fitri Nurjanah (Penggugat 10), Hendrik Dwi Irawan (Penggugat 11), Muhammad Khasan Bisri (Penggugat 12), Ilham Mubarrok (Penggugat 13) terhitung pada tanggal 30 November 2013 dan Arif Junaedi (Penggugat 2), Munasikah Eko P. (Penggugat 3), Rufaidah (Penggugat 4), Evi Dwi Indrayanti (Penggugat 5), Ana Septiarini (Penggugat 6), Ali Suprapto (Penggugat 7), Moh. Muhaimin (Penggugat 8) terhitung pada tanggal 31 Desember 2013 sedangkan Itok Fajar Yusman (Penggugat 1) terhitung pada tanggal 31 Januari 2014;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja tersebut secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp.192.912.500,00 (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), dengan perincian masing-masing Para Penggugat sebagai berikut :
- ITOK FAJAR YUSMAN (Penggugat 1) = Rp.33.206.250,00
- ARIF JUNAEDI (Penggugat 2) = Rp. 9.487.500,00
- MUNASIKAH EKO P. (Penggugat 3) = Rp.33.206.250,00
- RUFAIDAH (Penggugat 4) = Rp.30.043.750,00
- EVI DWI INDRAYANTI (Penggugat 5) = Rp. 9.487.500,00
- ANA SEPTIARINI (Penggugat 6) = Rp. 6.325.000,00
- ALI SUPRAPTO (Penggugat 7) = Rp. 9.487.500,00
- MOH. MUHAIMIN (Penggugat 8) = Rp.30.043.750,00
- KUSWARI (Penggugat 9) = Rp. 6.325.000,00
- ILA FITRI NURJANAH (Penggugat 10) = Rp. 6.325.000,00
- HENDRIK DWI IRAWAN (Penggugat 11) = Rp. 6.325.000,00
- MUHAMMAD KHASAN BISRI (Penggugat 12) = Rp. 6.325.000,00
- ILHAM MUBARROK (Penggugat 13) = Rp. 6.325.000,00
Putusan PN SURABAYA Nomor 105/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby |
|
Nomor | 105/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isjuaedi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Budhy Prathamo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.386.000,00 (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Statistik13773