Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 129/Pdt.G/2015/PN.Bpp |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2015/PN.Bpp |
Para Pihak | - IMAM SARONI,SEAlamat : Jl. MT.Haryono No.66 RT.23 Kel. Damai Balikpapan Selatan, Sebagai Penggugat- SUWITO LAWINATA LAUWAlamat : Jl. Jend. A Yani No.33 A RT.048 Kel. GN. Sari ilir Balikpapan, Sebgai Tergugat I- HENDRIK THOMASAlamat : JL. A Yani No. 14-15 RT.13 Kel. Karang Jati Balikpapan Tengah, Sebagai Tergugat II |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aminuddin |
Hakim Anggota | Harlina Rayes, D A R W I S |
Panitera | Anwar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Eksepsi Tegugat II untuk seluruhnya ;---------DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------------DALAM REKONVENSI ;- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat I untuk sebagian yaitu :---------------------------------------------------------------------------------------------? Menyatakan tanah seluas 702 M2 beserta bangunan ruko 4 (empat) pintu yang terletak diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1309/Kelurahan Gunung Samarinda adalah Sah milik Penggugat Rekonpensi yang diperoleh dari Jual Beli antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi;-------------------------------------------------------? Menyatakan secara hukum tindakan Tergugat Rekonpensi /Penggugat Konvensiyang telah menguasai tanah milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat I sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1309/Kelurahan Gunung Samarinda atas nama Penggugat Rekonpensi yang sekarang telah berganti ke atas nama Tergugat II adalah merupakan Perbuatan yang bersifat melawan hukum ;-------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I untuk selain dan selebihnya;---------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI :- Menghukum Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini berjumlah Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2072 K/PDT/2017
Peninjauan Kembali : 225 PK/Pdt/2020
Pertama : 129/Pdt.G/2015/PN.Bpp.
Statistik5812