- Menyatakan Terdakwa KHAIDIR Als IDIR tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal Narkotika jenis shabu-shabu
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal Narkotika jenis shabu-shabu ;
- 15 (lima belas) bungkus plastik klip kecil kosong
- 1 (satu) set bong/alat hisap
- 2 (dua) buah mancis warna merah
- 1 (satu) buah jarum suntik
- 2 (dua) buah sekop shabu terbuat dari pipet
- 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan kristal putih shabu-shabu.
Putusan PN STABAT Nomor 865/Pid.Sus/2018/PN Stb |
|
Nomor | 865/Pid.Sus/2018/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapri Tarigan, Um.br Hakim Anggota Edy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramsuddin Syah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIGUNAKAN UNTUK PEMBUKTIAN PERKARA An AL FAIZUN Als EVAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 865/Pid.Sus/2018/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 865/Pid.Sus/2018/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 865/Pid.Sus/2018/PN Stb
Statistik5919