Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 125/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Braham V.v.h Ginting |
Hakim Anggota | Twis Retno Ruswandari, Ini Damayanti |
Panitera | Rliana Sitepu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSIDALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 22 Agustus 2017 dibuat Perjanjian Penyerahan Jaminan dan Penerimaan Uang Nomor: 26/L/GGPG/VIII/2017 yang di tanda tangani di depan Notaris Gloria Gita Putri Ginting,SH.,M.Kn di Jalan Sei Mencirim No. 9 Kampung Lalang Km 9.3, Kabupaten Deli Serdang adalah sah menurut hukum;- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;- Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat yang terdiri hutang pokok sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan bunga sebesar 6 (enam) % per tahun terhitung sejak bulan Juni tahun 2018;- Menghukum Tergugat atau siapapun dalam objek perkara untuk tunduk dan taat dalam putusan ini;- Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekopensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekopensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1597 K/Pdt/2020
Pertama : 125/Pdt.G/2018/PN.Lbp
Statistik9234