Putusan PN JAYAPURA Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Prayitno Iman Santosa |
Hakim Anggota | Elisa B. Titahena, Ir. Arief Noor Rokhman |
Panitera | Kartika A. Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Halim Hartoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan Terdakwa tidak dihukum membayar uang pengganti;4. Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;5. Menentapkan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1) Satu (1) Lembar SK Penunjukkan/Pengangkatan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Waropen Nomor: 875/39/BUP-W/III/2013, tanggal 08 Maret 2013;2) Satu (1) Buku Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2013, tanggal 18 Maret 2013;3) Satu (1) Buku Dokumen Surat Perjanjian Pemborongan (SPP) Nomor: 600.05/07.04-02/SPP/BM/DPU-WRP/IV/2013, tanggal 15 April 2013;4) Satu (1) Lembar Laporan Kemajuan Pekerjaan Nomor: SMPK No. 600.05/07.04-02/SPMK/BM/DPU-WRP/IV/2013, tanggal 29 April 2013;5) Satu (1) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 03/BAPP/PU-NMB/IV/2013, tanggal 29 April 2013;6) Satu (1) Lembar Berita Acara Pembayaran Nomor: 03/BAPP/PU-NMB/IV/2013, tanggal 29 April 2013;7) Satu (1) Lembar Berita Acara Kemajuan Pelaksaan Pekerjaan Untuk Pembayaran Nomor: 03/BAPP/PU-NBM/IV/2013, tanggal 29 April 2013;8) Satu (1) Lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor: 03/BAPP/ PU-NBM/IV/2013, tanggal 29 April 2013;9) Satu (1) Lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 03/BAPP/ PU-NBM/IV/2013, tanggal 29 April 2013;10) Satu (1) Lembar Surat Tanggung jawab Mutlak, Kode Satuan Kerja: 1.03.1.03.01, tanggal 29 April 2013;11) Faktur Tagihan 100 % Nomor: 09/FT-PT.NBM/V/2013, tanggal 01 Mei 2013;12) Nota Tagihan 100 % Nomor: 09/NT-PT.NBM/V/2013, tanggal 01 Mei 2013;13) Kwitansi Nomor: 09/KW-PT.NBM/V/2013, tanggal 01 Mei 2013;14) Surat Permintaan Nomor SPD Nomor: 699.1/??./DPU-WRP/V/2013, tanggal 1 Mei 2013;15) Lembar Disposisi tanggal 10 Mei 2013;16) Surat Penyediaan Dana (SPD) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 Nomor: 0004/SPD/Dispu/II/2013, tanggal 10 Mei 2013;17) Satu (1) Lembar Rencana Penggunaan Dana Nomor: 0004/SPD/Dispu/ II/2013 Tahun 2013, tanggal 10 Mei 2013;18) Satu (1) Lembar Surat Belanja Langsung Lampiran SPD Nomor: 0004/SPD/Dispu/II/2013, tanggal 10 Mei 2013;19) Tiga (3) Lembar Surat Perintah Pembayaran Langsung (SPP-LS) Pembayaran Barang dan Jasa Nomor: 20010/SPP-LS/1.03/DAK/VI/ 2013, tanggal 13 Mei 2013;20) Satu (1) Lembar Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Kedua Nomor: 03/BAPP/PU-NBM/V/2013, tanggal 29 Mei 2013;21) Satu (1) Surat Rekomendasi Inspektorat Nomor: 700/20/ITKAB-WRP/ 2013, tanggal 13 Juni 2013;22) Satu (1) Lembar Disposisi Bupati, tanggal 26 Juni 2013;23) Satu (1) Lembar Penerbitan SP2D L-S (Fisik/Bangunan/jalan 100%), tanggal 26 Juni 2013;24) Tiga (3) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 40362/SP2D-LS/1.03/DAK/ 6/2013, tanggal 26 Juni 2013;Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;25) Satu (1) Unit Forklip;26) Dua (2) Unit Kontainer;Dikembalikan kepada Terdakwa;27) Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 200 lembar sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang telah disetor melalui Bank BRI Serui dengan Bukti 1 (satu) lembar Foto Copy slip setoran Bank BRI dengan Nomor Rekening: 0309-01000625-30-1 RPL 138 KEJARI SERUI, tanggal 15 November 2017 sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);Dikembalikan kepada Terdakwa;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2283 K/PID.SUS/2020
Pertama : 09/Pid.SusTPK/2019/PN Jap
Statistik243147