Putusan PN BANDA ACEH Nomor 237/Pid.B/2009/PN Bna |
|
Nomor | 237/Pid.B/2009/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 17 Juni 2009 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. M. Arsyad Sundusin |
Hakim Anggota | H. Syukri, Buyung Dwikora |
Panitera | Inda Rufedl |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa H. MAHIRUL ATHAR , S.Pd.i tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan kurungan ;3. Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;4. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 91.054.709,- (sembilan puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (sati) bulan sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dengan ketentuan aset-aset yang telah disita harus tetap diperhitungkan;5. Menetapkan barang bukti berupa: (huruf a sampai b) Seluruhnya dikembalikan kepada pihak rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Provinsi Nangroe Aceh Darussalam)6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya pekara sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah)Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tersebut, Terdakwa telah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah keluar putusan Nomor: 131/PID/2010/PT-Bna tanggal 2 November 2010 dengan amar sebagai berikut:M E N G A D I L I1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa H. Mahirul Athar , S.Pd.i dan jaksa penuntut umum;2. Memperbaiki putusan pengadilan tinggi Banda Aceh tanggal 11 februari 2010 no.237/Pid.B/2009/PN-BNA, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amarnya berbunyi sebagai berikut;3. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa selama masa percobaan 2 (dua) tahun Terdakwa tidak melakukan perbuatan pidana yang dapat dihukum;4. Menguatkan putusan pengadilan negeri banda aceh tersebut untuk selebihnya;5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan pada tingkat banding sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut dan telah keluar putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 582 K/Pid.Sus/2011 tanggal 30 November 2011 dengan amar sebagai berikut:M E N G A D I L I Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Jaksa/Penuntun Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut;Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 131/Pid/ 2010/PT-BNA, tanggal 2 November 2010 yang memperbaiki putusan pengadila negeri Banda Aceh No. 237/Pid.B/2009/PN-BNA, tanggal 11 Februari 20101. Menyatakan Terdakwa M. MAHIRUL ATHAR , S.Pd.i tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan premair Jaksa Penuntut umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa H. MAHIRUL ATHAR , S.Pd.i telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI???;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hokum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa tersebut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 91.054.709,- (sembilan puluh satu juta lima puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 (enam) bulan;8. Menetapkan barang bukti berupa: (huruf a sampai b) Seluruhnya dikembalikan kepada pihak rumah sakit ibu dan anak (Provinsi Nangroe Aceh Darussalam)9. Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 11 Februari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 208 PK/Pid.Sus/2019
Pertama : 237/Pid.B/2009/PN Bna
Statistik2010