- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perjanjian kredit dengan jaminan gadai yang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat I adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah berada dalam keadaan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi uang pinjaman dan biaya sewa modal yang seluruhnya sejumlah Rp871.668.000,00 (delapan ratus tujuh puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.550.500,00 (tiga juta lima ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BALIGE Nomor 80/Pdt.G/2018/PN Blg |
|
Nomor | 80/Pdt.G/2018/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Hans Prayugotama |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotman Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pdt.G/2018/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 80/Pdt.G/2018/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pdt.G/2018/PN Blg
Peninjauan Kembali : 600 PK/Pdt/2021
Banding : 562/PDT/2019/PT MDN
Statistik231168