Putusan PTA JAKARTA Nomor 163/Pdt.G/2019/PTA.JK |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2019/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | — |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Mohammad Chanif, Sulhan |
Panitera | Mohamad Khotib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR PUTUSAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 5398/Pdt.G/2018/PA JT tanggal 6 Agustus 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 5 Zulhijjah 1440 Hijriah, dengan perbaikan pada amarnya sehingga selengkapnya sebagai berikut; Dalam Konvensi;1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya;2.Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat Konvensi (Tergugat) terhadap Penggugat Konvensi (Penggugat);Dalam Rekonvensi;1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonveni sebagian; 2.Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak kepada kedua anak-anaknya (Anak ke I dan Anak ke II) melalui Tergugat Rekonvensi berupa uang masing-masing anak @ sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)/perbulan, atau semuanya sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)/bulan, di luar biaya biaya pendidikan dan kesehatan, sampai dengan anak-anak tersebut dewasa/mandiri, dengan tambahan kenaikan biaya sebanyak 10% (sepuluh persen) /tahun; 3.Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Tergugat Rekonvensi selama menjalani masa iddah sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)/bulan, atau seluruhnya selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);4.Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonvensi;Membebankan kepada Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding I sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);M E N G A D I L IDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat terhadap PenggugatDalam Rekonvensi3. Menolak gugatan rekonpensi Tergugat;Dalam Konpensi dan Rekonvensi4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1041.000,- (satu juta empat puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pdt.G/2019/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 163/Pdt.G/2019/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5398/Pdt.G/2018/PA.JT
Banding : 163/Pdt.G/2019/PTA.JK
Statistik71108